2 Kendis Terjaring Ops Patuh Nala

2 Kendis Terjaring Ops Patuh Nala

KEPAHIANG, CE - Jumat (24/7), Satlantas Polres Kepahiang menggelar Operasi Patuh Nala yang dipusatkan di Pusat Kota Kepahiang tepatnya di Jalan Abu Hanifa Depan Puncak Toserba Kepahiang, guna menertibkan pelanggaran dan sekaligus melakukan himbauan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
Dalam operasi kali ini, Satlantas Polres Kepahiang juga melibatkan unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Jasaraharja dan Samsat. Sedikitnya dilokasi tersebut, Oprasi berhasil menjaring sebanyak 25 pelanggaran baik roda 4 (Mobil) maupun roda 2 (Motor). Menariknya lagi dari hasil Ops itu juga Satlantas berhasil mengamankan 2 kendaraan dinas berupa 1 motor dan 1 mobil, yang diketahui menunggak pajak.
"Tadi (Kemarin,red), kita keluarkan 25 surat tilang diantaranya 14 STNK, 4 SIM, 3 E-Tilang dan 4 unit kendaraan terpaksa harus kamu amankan," Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik MAP, melalui Kasat Lantas, Iptu Fery Octaviari Pratama, S.Ik, MH.
Selain melakukan tindakan tilang, Ops Patuh Nala 2020, terang Kasat, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti wajib menggunakan masker walau dalam berkendaraan.
"Kami juga membagikan masker bagi pengendara yang tidak memakai masker," ujarnya.
Disinggung penahanan 2 kendaraan dinas yang ikut diamankan dalam operasi tersebut, tegas Kasat, selain diketahui menunggak pajak, pengendara kendaraan dinas tersebut juga tidak bisa menunjukkan surat seperti SIM dan STNK.
"Kita tidak pandang bulu, siapa yang melanggar, Polisi sekalian dia kalau melanggar pasti kami tindak. Tujuannya hanya satu untuk keselamatan pengendara itu sendiri," ujarnya.
Masih dikatakan Kasat jika Ops Patuh Nala 2020, akan berlangsung sampai dengan 5 Agustus mendatang.
"Jadi kalau mau keluar rumah, dan menggunakan kendaraan harus dicek dulu kesiapan dan kelengkapannya selain kelengkapan kendaraan kelengkapan orang, kelengkapan surat-surat juga harus terpenuhi," tukasnya. (CE7)

Sumber: