Pemkab Kaji Sanksi ASN “Nakal”

Pemkab Kaji Sanksi ASN “Nakal”

LEBONG, CE - Dikatakan Inspektur Inspektorat Lebong Jauhari Chandra mengungkapkan bahwa, pemberian sanksi dan hukuman ASN merupakan tugas dari tim Pemkab Lebong yang terdiri dari tim Inspektorat, BKPSDM, Satpol PP, Kabag Hukum, para Asiaten, yang diketuai olek Sekda. Dirinya menjelaskan, Inspektorat bukan bertugas memberikan sanksi, namun bertugas untuk mencari data-data sebagai bahan pertimbangan bagi atasan maupun tim untuk menetapkan sanksi dan hukuman yang akan dijatuhkan.
"Yang memberikan hukuman maupun sanksi setiap kasus itu adalah tim yang di komandoi oleh Sekda, dan saat ini SK tim maupun Perbupnya sedang di proses. Mungkin setiap kasus yang sudah kami tangani dan sudah dilaporkan dengan Sekda itu setelah SK dan Perbup selesai dibuat maka akan di rapatkan untuk menentukan hukuman bagi mereka-mereka yang sudah melanggar," jelasnya.
Sementara itu Sekda Lebong H Mustarani Abidin saat dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan menyebutkan sanksi kepada ASN nakal masih didalami pihak Inspektorat.
"Masih di dalami pihak Inspektorat," ucapnya.
Terkait sanksi yang hanya bisa diberikan tim kasus Pemkab Lebong yang disinggung Inspektorat ia enggan berkomentar banyak.
"Nanti kita lihat lagi," tandasnya. (CE4)

Sumber: