Kemenag Potong 12 Hewan Kurban, Salat Id Diperbolehkan
CURUP, CE - Setelah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Dimana hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2020. Saat ini kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, terus mengingatkan penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakannya dua kegiatan dalam perayaan idul adha di Rejang Lebong.
"Jangan sampai dalam perayaan baik lebaran haji ini, mengabaikan protokol kesehatan. Terlebih dalam pencegaran kemungkinan penyebaran covid 19 di Rejang Lebong," sampai Kakan Kemenag Rejang Lebong Drs Lapulangi, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya dalam pelaksanaan salat Id dan pemotongan hewan kurban sendiri harus memenuhi protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, menjaga jarak minimal 1 meter, penyiapan tempat cuci tangan dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
"Dimana masjid kita minta menyediakan fasilitas untuk pengecek suhu tubuh dan juga cuci tangan," jelasnya.
Penerapan protokol kesehatan ini sendiri sudah pihaknya sampaikan ke seluruh masjid yang ada di Rejang Lebong lewat Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada disetiap kecamatan di Rejang Lebong. Baik secara lisan ataupun secara tertulis melalui surat edaran yang dibuat pihaknya. Sementara itu, untuk penyembelihan hewan kurban dilingkungan Kemenag Rejang Lebong, pihaknya melakukan pemotongan hewan kurban sebanyak 12 ekor sapi, yang terkumpul dari hasil arisan pegawai di lingkungan Kemenag Rejang Lebong.
"Dengan lokasi pemotongan setiap sapinya dilokasi yang berbeda untuk menghindari terlalu banyak kerumunan,' ungkapnya.
Lokasi-lokasi yang ditunjuk dalam penyembelihan dan pembagian hewan kurban sendiri yakni, MAN Rejang Lebong, MA Baitul Makmu, MTs Baru Manis, MTs Padang Ulak Tanding, MTs Nurul Kamal Sambirejo dan MIN Bandung Marga, KUA Curup Utara, KUA Curup Timur, KUA Curup Tengah, KUA Bermani Ulu Raya, KUA Sindang Kelingi dan KUA Kecamatan Kota Padang. (CE1)
Sumber:
- Share: