Belum Lengkap, Berkas SAHE Dikembalikan Jaksa
CURUP, CE - Kendati sampai saat ini masih dilakukan telaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup. Namun bisa dipastikan jika Berkas Perkara (BP) Tindak Pidana (TP) Pemilu dugaan pencatutan KTP dan dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam berkas dukungan paslon perseorangan Syamsul - Hendra (SAHE), tampaknya akan dikembalikan lagi kepada Penyidik Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu disertai sejumlah catatan. Salah satunya yaitu penyidik diminta untuk melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kedua tersangka (TSK) dalam kasus ini yaitu Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah.
- TERSANGKA.. SAHE Tempuh Pra Peradilan
- PN Terima Berkas PP SAHE, PH Minta Penyidik Tunggu Proses Hukum
- Mangkir SAHE Dijemput Paksa Penyidik
- Soal Penjemputan Paksa, Ini Komentar Kuasa Hukum SAHE
- BP Pencatutan KTP Dilimpah Ke Jaksa
"Berkasnya masih kita teliti. Penuntut memiliki waktu 3 hari untuk meneliti berkas tersebut dan selanjutnya BP tersebut dikembalikan lagi ke Penyidik Polres RL pada Rabu (29/7) nanti. Memang ada sejumlah catatan yang kita sampaikan agar kedepan sesegera mungkin kekurangan itu dipenuhi oleh Penyidik. Salah satunya yaitu BAP dari kedua Tak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima, SH MH, Selasa (28/7).
Dilanjutkan Kajari, pasca dikembalikan kepada penyidik Polres. Penyidik diwajibkan untuk melengkapi kekurangan kekurangan sesuai catatan yang diberikan oleh Jaksa. Untuk melengkapi kekurangan itu, penyidik hanya diberi waktu 3 hari untuk memenuhi kekurangan itu.
"Seandainya nanti selama 3 hari penyidik belum juga memenuhi kekurangan tersebut, maka saya pastikan tidak akan menerima kembali berkas itu," ujar Kajari.
Untuk diketahui, Berkas Perkara (BP) tindak pidana pemilu berupa penyidikan dugaan pencatutan KTP warga dan dugaan pemalsuan tanda tangan warga berkas dukungan Pasangan Calon (Paslon) dari jalur perseorangan Syamsul Effendi – Hendra Wahyudiansyah (SAHE), Jumat (24/7) pukul 23.30 WIB akhirnya resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong oleh Sentra Gakmundu Rejang Lebong. Kendati sempat melalui rapat koordinasi yang alot, BP Penyidikan tersebut akhirnya diterima oleh Kejari RL untuk selanjutnya dilaksanakan telaah.
“Setelah dilakukan penyidikan selama 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku, BP hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Rejang Lebong maka hari ini BP penyidikan tersebut kita limpahkan kepada pihak Kejari RL untuk selanjutnya dilakukan telaah,” ujar Ketua Bawaslu RL, Dodi Hendra Supriarso, SE didampingi oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono SIK MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima, SH MH dalam jumpa pers di kantor Gakmundu RL, Jumat (22/4). (CW1)
Sumber: