Pengamat : Temukan SAHE “PR” Bagi Penyidik
CURUP, CE - Pengembalian Berkas Perkara (BP) tindak pidana dugaan pemalsuan Pasal 184 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (RL) kepada Penyidik Polres RL, Rabu sore (29/7) pukul 17.15 WIB lalu belakangan dinilai harus menjadi perhatian khusus bagi Penyidik Polres RL. Seperti halnya yang disampaikan oleh Abdusy Syakir SH, salah satu praktisi hukum Bengkulu, Minggu (31/7) yang mengatakan, tindakan pengembalian Berkas Perkara yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan RL merupakan hal yang sangat wajar mengingat adanya sejumlah kekurangan unsur dalam berkas perkara tersebut, seperti salah satu contohnya yaitu belum adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kedua tersangka.
"Saya menilai jika belum adanya BAP dari kedua tersangka ini disebabkan oleh penyidik yang belum berhasil menemukan keberadaan para tersangka. Sehingga ini menjadi PR besar bagi penyidik untuk segera menemukan keberadaan para tersangka agar bisa segera melengkapi sejumlah poin kekurangan kelengkapan berkas yang menjadi catatan dari Jaksa," ujar Abdusy Syakir SH.
Dilanjutkan Abdusy Syakir, maju mundurnya tahapan hukum terhadap perkara ini sangat tergantung dengan keseriusan dari penyidik untuk menemukan keberadaan para tersangka. Sebab, jika para tersangka tidak juga bisa ditemukan maka unsur kekurangan dalam Berkas Perkara yang harus dilengkapi oleh penyidik juga tidak dapat dilakukan.
"Jika unsur formalnya tidak bisa dilengkapi maka tahapan hukum selanjutnya terhadap perkara ini juga tidak dapat dilanjutkan kedepannya. Selain itu, ini PR bagi penyidik yang sudah menetapkan SAHE sebagai tersangka. Sehingga penyidik juga nantinya wajib bisa membuktikan Sangkaan mereka tersebut," ujar Syakir.
Ditambahkan Syakir, dengan minimnya tengat waktu yang dimiliki oleh penyidik Polres RL untuk melengkapi kekurangan unsur dalam Berkas Perkara tersebut memaksa penyidik untuk bekerja ekstra lebih keras lagi.
"Jangan sampai nanti status berkas itu menjadi tidak lengkap dan tidak dapat diproses pada tahapan hukum selanjutnya," tegas Syakir. (CW1)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>