Penetapan Zona Kewenangan Pusat

Penetapan Zona Kewenangan Pusat

CURUP, CE - Kepala Dinas Kesehatan, Syamsir SKM Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika kewenangan penetapan status zona wilayah dalam penyebaran covid, hal ini ada pada gugus tugas pusat. Dimana pihaknya sendiri setiap harinya hanya melaporkan jumlah yang terkonfirmasi, yang PDP dan yang ODP atau notifikasi di Rejang Lebong pada Dinkes Provinsi, begitu juga dengan provinsi melaporkan pada gugus tugas pusat, baru mereka yang menetapkan status zona di Rejang Lebong.
"Jadi saat ini kita juga belum mengetahui status Rejang Lebong ini," ungkapnya.
Dikatakanya, namun yang jelas jika Rejang Lebong saat ini sudah nihil dari covid 19 baik mereka yang terkomfimasi positif, PDP, ODP ataupun Notifikasi di Rejang Lebong, serta sejuah ini tidak ada yang terkena covid 19 di Rejang Lebong, dan bagi pihaknya saat ini sudah hijau dengan nihil tersebut.
'Namun legalnya yang menyatakan zona ini adalah gugus tugas pusat," ungkapnya.
Terlepas dari itu pihaknya terus mengajak masyarakat Rejang Lebong untuk bisa terus disiplin dalam protokol kesehatan, hal ini agar masyarakat Rejang Lebong melakukan pencegahan bersama dalam kemungkinan penyebaran covid 19 di Rejang Lebong ini, dimana situasi saat ini harus dipertahankan bersama dengan pencegatan. (CE1)

Sumber: