Posko Perbatasan Penanggulangan Covid-19 Lengang

Posko Perbatasan Penanggulangan Covid-19 Lengang

LEBONG, CE - Posko perbatasan penanggulangan covid-19 di dua pintu masuk Kabupaten Lebong, saat ini tampak lengang. Pasalnya, semakin lama posko tersebut tidak ada petugas jaga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPBD Lebong Fakhrurrozi S Sos MSi tak menampik hal tersebut. Dicontohkannya, sudah hampir 2 minggu ini petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak ada piket di posko.
"Kami telah menyampaikan dari pak sekda serta bupati sendiri sebagai ketua gugus. Beliau mengatakan sebelum 17 Agustus ini sudah ada titik temunya. Karena, sewaktu kita melakukan pendirian posko tim sebelumnya telah melalui rapat, maka begitu juga jika kita ingin membubarkan posko itu harus melalui rapat supaya jelas dan resmi. Sehingga orang tidak bertanya-tanya kembali," jelasnya.
Dirinya telah perintahkan jika selesai segera membuatkan telaah semacam nota dinas mutlak telaah staf ke bupati dan pihaknya menunggu disposisi Bupati kapan akan mengadakan rapat. Intinya nanti akan diceritakan dalam surat tersebut apa saja yang menjadi permasalahan dan kendala. Alhamdulillah hingga saat ini Lebong masih menyandang status zona hijau, karena PDP kemarin itu bukan warga Lebong, kebetulan saja KTPnya di Kabupaten Lebong, sedangkan PDP Rejang Lebong. Namun, tidak adanya lagi posko nantinya bukan berarti Kabupaten Lebong tidak ada melakukan penanganan Covid-19. Mungkin nanti kita akan memperkuat di dalam, maka disitu nanti akan ada fungsi masing-masing.
"Yang jelas kami tidak akan membubarkan posko induk, karena tidak membutuhkan anggaran. Gunanya apa yang perlu kita rilis itu bisa di posko induk dan kami siap di kantor BPBD ini," tegasnya.
Dikatakannya bahwa, dua posko tersebut yang membutuhkan anggaran dan akan segera kita bubarkan. Alasannya, tidak mungkin petugas yang piket bertugas di posko tidak diberi makan uang lelahnya juga belum di bayar.
"Untuk pembayaran uang lelah, dananya sudah diurus SPjnya tapi ke BKD, tapi SP2Dnya belum keluar. Sebab masih menunggu pejabat kepala BKD serta pejabatnya masih dinas luar. Intinya untuk honor masih terkendala di BKD, mengapa terkendala selama dua kali melakukan pencairan itu tidak memakai rekomendasi bupati, sedangkan untuk pencairan ke tiga ini prosesnya harus rekomendasi bupati selaku ketua gugus sebagai syarat sah BKD mencairkan anggaran tersebut," tandasnya. (CE4)

Sumber: