Silpa Belum Dikembalikan, Pencairan BLT dan Siltap Desa Gandung Tersendat

Silpa Belum Dikembalikan, Pencairan BLT dan Siltap Desa Gandung Tersendat

LEBONG, CE - Hingga saat ini, diketahui bahwa Kades Gandung Kecamatan Lebong Utara belum menyetor Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran Rp 300 juta. Dimana menurut Kadis PMDSos Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi bahwa akibat belum disetornya Silpa tersebut juga berdampak terhadap pencairan BLT Tahap kedua hingga proses pencairan Penghasilan Siltap perangkat desa menjadi tersendat.
"Sampai hari ini (kemarin, red) , dana silpa desa Gandung belum dikembalikan," ungkapnya.
Dirinya menegaskan bahwa, apabila uang ratusan juta itu tidak dikembalikan maka APBDes Pemerintah Desa Gandung tahun anggaran 2020 tidak belaku alias cacat hukum.
"Saya kira, harus dikembalikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Selama belum disetor, maka APBDes belum bisa dievaluasi. Baik tingkat kecamatan maupun kabupaten," tegasnya.
Sebelumnya, Kades Gandung Rahmat Kurniadi mengaku bahwa, jika uang ratusan juta itu sudah direalisasikan sebelum APBDes Gandung disahkan. Terutama untuk pembelian alat komunikasi alias Halte, pembagian makanan tambahan untuk posyandu dan pencegahan stunting, serta penggunaan untuk Covid-19.
"Bukan dikembalikan, tapi sudah dilaksanakan seperti pembagian masker, penyemprotan. Itu dengan menggunakan dana Silpa. Tapi, karena kita masih menunggu proses ini, dan tinggal menunggu BLT DD tahap dua," tandasnya. (CE4)

Sumber: