Bawaslu : ASN Harus Netral

Bawaslu : ASN Harus Netral

LEBONG, CE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Lebong, untuk netral dalam Pilkada 9 Desember mendatang. Artinya, ASN tidak memihak kepada paslon manapun.
"Kita sudah lakukan MoU ke KASN, agar ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong menjaga netralitasnya sebagai ASN," ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa, apabila terjadi ASN terlibat dalam Kampanye, pihaknya akan menindaklanjuti pemeriksaan dan kemudian akan merekomendasikan ke KASN. Maka KASN yang akan nantinya memberikan sanksi atau sejenis apa dalam pelanggaran tersebut.
"Kalau ada ASN yang tidak menjaga netralitasnya maka pihak KASN yang akan memberikan sanksinya," katanya.
Diungkapnya bahwa, terkait dengan pelanggaran bagi ASN yang terlibat dalam politik tersebut bahwa tugas dari pihak Bawaslu sendiri hanya merekomendasikan kepada KASN, jika itu terjadi pelanggaran netralitas bagi ASN tersebut.
"Tugas kita hanya merekomendasikan ke KASN," sampainya.
Selain ASN, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Desa juga tidak boleh terlibat dalam politik, tidak boleh menguntungkan atau merugikan dari pada salah satu nanti setelah ditetapkannya pasangan calon.
"Perangkat desa juga tidak boleh," tandasnya. (CE4)

Sumber: