Pelaku UMKM Dibantu Rp 2,4 Juta
BENGKULU, CE - Pemerintah akan segera mencairkan bantuan Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku UMKM melalui perbankan. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Erdiwan SH mengatakan ada lima skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya pemerintah memberikan bantuan produktif kepada sektor usaha mikro sebesar masing-masing Rp 2,4 juta.
"Bantuan tersebut kabarnya sudah mulai akan disalurkan dalam minggu-minggu ini," sampainya. Bantuan ini nantinya menyasar ribuan UMKM dengan syarat penerima belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan. Jika syarat utama terpenuhi, dan data telah tervalidasi, bantuan akan dikirim langsung ke rekening penerima dalam satu kali transfer.
"Akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer. Dan pengusaha mikro itu langsung ditransfer ke rekening penerima," ujarnya.
Sementara diketahui, sebanyak ribuan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bengkulu berpeluang mendapatkan bantuan tersebut. Pimpinan Cabang BRI Bengkulu, Ronaldo Nasution mencatat, ada sekitar ribuan nasabahnya yang berpotensi menjadi calon penerima bantuan ini. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu dipastikan di awal agar penyalurannya tepat sasaran.
"Untuk bantuan ini, kami mengidentifikasi yang penting adalah satu, duitnya ada. Setelah duitnya ada, kemudian datanya ada dan benar. Untuk itu, yang bisa dilakukan BRI adalah menyiapkan data dan kemudian sistem penyalurannya ada, kita siapkan. Dan terakhir harus disosialisasikan," kata Aldo.
Aldo mengatakan, calon penerima bantuan ini merupakan nasabah dari tabungan Simpedes yang memiliki saldo di bawah Rp 2 juta. Setelah itu, mantri BRI akan memberikan penawaran ini kepada nasabahnya. Dengan catatan, harus digunakan untuk kegiatan usaha.
"Yang akan kami lakukan adalah, kami sudah punya datanya, kami short dari data nasabah yang punya tabungan Simpedes yang belum dapat kredit dan saldonya di bawah Rp 2 juta," ujar Aldo.
Jika nasabah UMKM nya menyetujui untuk mengambil bantuan ini, dengan syarat harus untuk usaha. Maka dilakukan perjanjian antara BRI dan nasabah penerima bantuan. (CE2)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>