Pencairan DD dan ADD Tahap II Terkendala Perbup

Pencairan DD dan ADD Tahap II Terkendala Perbup

LEBONG, CE - Hingga Agustus 2020 ini proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tanun anggaran (TA) 2020 setiap desa se-Kabupaten Lebong belum juga bisa dilakukan pencairan. Karena, hal tersebut masih terkendala pada Peraturan Bupati (Perbup) perubahan yang tak kunjung dikeluarkan.
Diketahui perbup tersebut masih proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lebong. Dimana hingga waktu efektif tersisa tinggal 100 hari lagi perbup perubahan baru itu belum ditandatangani (Teken, red) oleh Bupati Lebong Dr H Rosjonsyah SIp MSi.

Dikatakan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong Reko Haryanto SSos MSi melalui Sekretaris PMDSos Hedi Parindo SE sebelumnya dikonfirmasi menyebutkan, terkait belum bisa dicairnya penyaluran anggaran DD/ADD tahap dua TA 2020 tersebut, masih terkendala pada perbup. Karena, kata dia, pagu indikatif sudah dinaikkan ke meja bagian hukum untuk dikoreksi.

"Perbup ini dilakukan setelah adanya penyesuaian PMK Nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah untuk penanganan Covid-19. Pagu DD dan ADD berkurang," katanya.
Selain itu, dirinya mengaku bahwa, hal itu berdampak pada keterlambatan pencairan DD dan ADD tahun ini.
"Tinggal menunggu koreksi dari bagian hukum dan tinggal menunggu proses tanda tangan bupati," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PMD Eko Budi Santoso SP menyebutkan bahwa, terkait persoalan pencairan DD/ADD ini bisa disalurkan. Bahkan, kata dia, pihaknya mencari jalan tengah, jangan seolah-olah PMD dinilai menghambat penyaluran tersebut.
"Bagaimana, kalau memang ingin disalurkan, itu ada 1 opsi yaitu perubahan tidak dilakukan di saat ini agar tidak menambah repot permasalahan ini," katanya.

Menurutnya, terkait hal ini, pihak desa sering menanyakan kepada dirinya, bahwa perubahan dilakukan atau tidak. Kini yang menjadi fakta adalah bagaimapun perbup belum di teken bupati, pagu tetap kurang dan mekanismenya juga tetap terhambat.

"Kalau secara aturan gamlang normatif sebelum perbup belum ditandatangani tetap tidak bisa dilakukan perubahan," tambahnya.
Jika pihaknya mengatakan terkendala di bagian hukum nanti prosesnya juga bakal naik ke sekda dan bupati untuk ditandatangani. "Waktu efektif tinggal 100 hari lagi, sementara saat ini terkendala pada perbup masih dalam proses. Sebenarnya itu terkendala perbup di bagian hukum yang belum di teken bupati," tandasnya. (CE4)

Untuk melihat video lengkap, silahkan klik icon medsos Curup Ekspress dibawah ini:

Sumber: