Cakada Wajib Tes Kesehatan

Cakada Wajib Tes Kesehatan

LEBONG, CE - Seluruh Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang nantinya akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong 9 Desember mendatang wajib mengikuti tes kesehatan yang akan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu.
Dikatakan Divisi Teknis Penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan S.Sos mengatakan bahwa, untuk pelaksanaan tes kesehatan di RSUD M Yunus bagi bacalon merupakan keputusan dari rapat koordinasi (Rakor) yang sebelumnya dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu. Tes kesehatan akan dilakukan di RS tipe B yang mana RS tipe B satu-satunya yang ada di Provinsi Bengkulu adalah RSUD M Yunus. Dalam pelaksanaan tes nantinya, seluruh Bacalon akan mengikuti berbagai rangkaian tes, seperti tes jasmani, tes kesehatan rohani dan psikologi, tes narkoba. Dimana untuk pelaksanaannya nanti akan dimulai pada tanggal 04 hingga tanggal 11 September 2020, sesuai jadwal yang telah dibuat.
"Nanti bagi pasangan calon yang telah mendaftar pada tanggal 4 hingga 6 September, akan langsung diberikan surat pengantar dari KPU Lebong untuk mengikuti tes kesehatan," ungkapnya.

Sesuai penyampaian dari Direktur RSUD M Yunus maupun dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bahwa untuk pemeriksaan tes kesehatan bagi pasangan bacalon, dikarenakan saat ini masih dalam pandemik Covid-19, maka diminta kepada pasangan calon untuk mengikuti Swab Covid-19. Tes Swab Covid-19 bisa dilakukan di RSUD M Yunus dan RS Curup, nantinya hasil Swab sendiri akan dipegang oleh para pasangan bacalon bersamaan dengan surat pengantar dari KPU Lebong untuk nantinya bisa mengikuti tes kesehatan. Untuk itulah, diminta kepada para pasangan bacalon untuk segera melakukan tes Swab, karena hasil Swab sendiri baru keluar setelah 3 hari setelah tes Swab.

"Jika hasilnya positif, maka pasangan bacalon harus melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu kemudian di swab kembali dan jika hasilnya negatif baru bisa mengikuti tes kesehatan," jelasnya.
Nantinya, untuk masalah pelaksanaan tes Swab, pihaknya akan melakukan sosialisasi dalam bentuk surat kepada pihak tim pemenangan ataupun partai politik yang nantinya akan mengusung Bacalon. Kan tetapi saat ini pihaknya masih menunggu terlebih dahulu perubahan PKPU nomor 6 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak.
"Dalam bencana non alam Covid-19," tandasnya. (CE4)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber: