12 Unit Komputer SMPN 1 BI Raib, 3 Pelaku Pembobol Diringkus
KEPAHIANG, CE - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh ketanah juga. Ini lah yang dirasakan MY (20) warga Desa Keban Agung Kecamatan Kecamatan Bermani Ilir, RM (18) warga Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir dan RA (15) warga Desa Muara Aman Kecamatan Pasmah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.
Atas ulah 3 pemuda ini yang nekat membobol dan melakukan pencurian terhadap aset milik SMPN 1 Bermani Ilir (BI) Kecamatan Kepahiang yang terjadi pada 28 Agustus lalu sekira pukul 02.00 WIB, kini ketiga nya harus merasakan dinginnya dinding tembok hotel predio sel tahanan Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu.
Ketiganya diamankan pada Sabtu, (5/9) sekira Pukul 04.00 WIB di kontrakan yang dihuni tersangka RM di Kelurahan Pasar Kepahiang. Bersama dengan para tersangka pula polisi berhasil mengamankan barabg bukti yang diduga hasil kejahatan para tersangka.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Umat Fatah, SH, MH, menyampaikan kronologis penangkapan terhadap para tersangka ini bermulas Jumat (4/9), sekira Pukul 15.00 WIB. Anggota Opsnal Polres Kepahiang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SMPN 1 Bermani Ilir yang terjadi 28 Agustus lalu.
Kemudian anggota unit Opsnal Polres Kepahiang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Umat Fatah, SH, MH, langsung ke tempat keberadaan tersangka dan dapat mengamankan para tersangka beserta barang bukti yang diduga hasil kejaharan berupa 4 unit layar monitor komputer, 1 buah tabung gas, 1 buah kompor listrik dan 1 sanyo.
"Iya ada 3 orang terduga tindak pidana pencurian dengan pembertatan yang terjadi Agustus lalu, dimana ke 3 terduga ini kami yakini sebagai pelaku pembobolan gedung SMPN 1 Bermani Ilir," ungkap Kasat.
Dijelaskan Kasat, dalam aksinya ke 3 pelaku berhasil mengasak barang-barang yang berada di dalam gudang SMPN 1 Bermani Ilir, salah satunya berupa 12 monitor komputer merk samsung, pelaku mengambil barang tersebut dengan cara merusak gembok pintu, salah satu gedung sekolah. Atar kejadian tersebut sekolah SMP N 1 mengalami kerugian materi kurang lebih Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Saat ini ketiganya sedang dalam proses penyidikan, dan sudah dilakukan penahanan.
"Para tersangka ini kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," singkat Kasat. (CE7)
KLIK JUGA ICON MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: