25 Titik Zona Hijau

25 Titik Zona Hijau

LEBONG, CE - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, menyerahkan surat rekomendasi 25 titik yang masuk kedalam zona hijau atau bebas dari pemasanagan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong tahun 2020. Dikatakan Kepala Kesbangpol Lebong M Ikhram SSos bahwa, untuk 25 titik zona hijau dari pemasangan APK sendiri tersebar di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Yakni mulai dari kawasan jalan yanag berada di kompleks perkantoran hingga taman kota.
Terbanyak yang menjadi zona hijau dari APK berada di KecamatanPelabai sebanyak 11 titik. Untuk titik-titik lokasi sendiri, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak KPU Lebong dalam bentuk surat untuk titik-titik zona hijau dari pemasangan APK dan titi-titik yang diperbolehkan di pasangan APK mulai dari Spanduk, baliho serta APK dalam bentuk lainnya.
"Sudah kita sampaikan ke KPU untuk lokasinya," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong Effan Lavandes AMd membenarkan bahwa, pihaknya telah menerima surat dari pihak Kesbangpol mengenai titik lokasi pemasangan APK. Sudah pihaknya terima dan kita pelajari.
Meskipun untuk titik-titik pemasangan dan lokasi bebas dari APK telah diterima, pihaknya belum bisa memutuskan bahwa titik-titik pemasangan APK dan titik tidak boleh dipasang APK dari Kesbangpol dinyatakan final. Namun nantinya kembali akan dirapatkan kembali bersama stik holder terkait.
"Kita akan rapatkan kembali, sebelum menetapkan lokasi pemasangan APK dan kawasan zona hijau," ujarnya.
Rekomendasi yang telah disampaikan sendiri, nantinya akan menjadi dasar dari pihaknya dalam menetapkan titik-titik yang diperbolehkdan dan tidak diperbolehkan untuk dipasang APK, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong merupakan pemilik wilayah.
"Pembahasan akan kita lakukan setelah proses pendaftaran Pasangan Bacalon selesai," tandasnya. (CE4)

KLIK JUGA ICON MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: