KPU Batasi Peserta Kampanye

KPU Batasi Peserta Kampanye

CE ONLINE - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, tampaknya tidak seperti Pilkada-Pilkada sebelumnya. Contohnya saat masa kampanye nanti. Setiap kandidat hanya diperbolehkan menghadirkan paling banyak 100 massa pada saat kampanye akbar. Itu pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya mengatur jarak massa minimal 1 meter.
Dikatakan Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Lebong Effan Lavandes AMd menjelaskan sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2020 masa kampanye akan dilaksanakan selama 71 hari. Mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Dalam PKPU tersebut, juga mengatur batasan massa saat masa kampanye.
"Untuk kampanye pertemuan terbatas hanya boleh menghadirkan paling banyak 50 orang. Sementara untuk kampanye akbar paling banyak 100 orang," ungkapnya.
Ditambahkannya, KPU nantinya akan membagi jadwal kampanye masing-masing kandidat. Hal itu akan dibahas bersama Leison Officer (LO) untuk selanjutnya disepakati bersama.
Selain itu, KPU Lebong juga akan memfasilitasi Alat Perga Kampanye (APK) setiap kandidat. Masing-masing yaitu 20 buah umbul-umbul dan 2 buah spanduk.
"Itu yang difasilitasi KPU. Bila kandidat ingin menambah APK tetap diperbolehkan," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: