Wabup Tidak Bisa Jadi Pjs Bupati

Wabup Tidak Bisa Jadi Pjs Bupati

CE ONLINE - Terkait dengan Bupati Lebong yang maju dalam Pilkada tahun ini. Otomatis Bupati masuk dalam masa cuti, sehingga untuk mengisi Pjs Bupati tersebut, wakil Bupati tidak bisa mengisi atau menduduki Pjs tersebut. Hal ini karena Wakil Bupati maju calon dalam Pilkada tahun ini. Tetapi kalau Wabup tidak maju dalam Pilkada tahun ini, otomatis Wabup yang menduduki Pjs Bupati tersebut.
Demikian dikatakan Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi. Menurutnya terkait dengan Pjs Bupati Lebong berdasarkan permendagri PMDN nomor 74 tahun 2016 disebutkan nomenklaturnya Pjs bukan Plh. Dijelasnya bahwa Pjs itu ialah eselon 2 di Provinsi yang diusulkan oleh Gubernur ke mentri dalam negeri.
"Dalam permendagri nomor 74 tahun 2016 untuk nama pengganti Bupati ialah Namanya Pjs bukan Plh," tegasnya.
Terkait dengan usulan Pjs Bupati Lebong mendatang, dirinya menyampaikan yang tau siapa yang diusulkan yang tau Gebernur. Diungkapnya bahwa, kemarin itu kecuali kalau wakil bupati (Wabup) tidak mencalon pada pilkada tahun ini, otomatis Wabup yang menjadi Pjs Bupati. Tetapi karena wabup mencalon pada pilkada tahun ini maka Pemkab Lebong membuat usulan kepada Gubernur memberitaukan nanti Gubernur yang mengusulkan ke mentri dalam negeri sebanyak 3 orang nanti yang ditunjuk 1 orang.
"Untuk Pjs Bupati mendatang di Kabupaten Lebong yang mengusulkan Gubernur, tetapi kalau Wabup kemarin tidak maju pilkada tahun ini otomatis Wabup yang akan menjabat sebagai Pjs Bupati," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: