DD/ADD Sudah Bisa Diajukan

DD/ADD Sudah Bisa Diajukan

CE ONLINE - Terkait dengan DD dan ADD tahap ini 40 persen sudah bisa diajukan ke bidang PMD dinas PMDSos. Hal ini diungkapkan dikatakan Kadis PMDSos Reko Haryanto S.Sos MSi bahwa, terhitung hari (kemarin, red) DD dan ADD sudah bisa diajukan pencairan karena perbupnya sudah selesai.
"Ya, perbup DD dan ADD sudah selesai, desa sudah bisa ajukan proses pencairan," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa, persyaratan pengajuan DD dan ADD masih seperti biasanya. Desa hanya membuat APBDes perubahan Dana desa yang berdasarkan perbup yang keluar sekarang yakni perbup APBDes Perubahan.
"Silakan desa ajukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tanun anggaran (TA) 2020 setiap desa se-Kabupaten Lebong belum juga bisa dilakukan pencairan. Karena, hal tersebut masih terkendala pada Peraturan Bupati (Perbup) perubahan yang tak kujung dikeluarkan. Diketahui perbup tersebut masih proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lebong. Dimana hingga waktu efektif tersisa tinggal 100 hari lagi perbup perubahan baru itu belum ditanda tangani (Teken, red) oleh Bupati Lebong Dr H Rosjonsyah SIp MSi. Terkait belum bisa dicairnya penyaluran anggaran DD/ADD tahap dua TA 2020 tersebut, masih terkendala pada perbup. Karena pagu indikatif sudah dinaikkan ke meja bagian hukum untuk dikoreksi. Perbup ini dilakukan setelah adanya penyesuaian PMK Nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah untuk penanganan Covid-19. Pagu DD dan ADD berkurang. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: