Bawaslu Warning ASN dan Perangkat Desa Tidak Netralitas

Bawaslu Warning ASN dan Perangkat Desa Tidak Netralitas

CE ONLINE - Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait adanya keterlibatan ASN dan perangkat desa saat deklarasi pasangan calon kepala daerah beberapa waktu lalu. Disisi lain, pihaknya tidak bisa bertindak kalau belum ada laporan dari masyarakat.
Menurntya jika ada masyarakat yang menemukannya silakan melaporkan kepada pihaknya dengan membawa bukti-bukti yang lengkap dan otentik.
"Kalau ada masyarakat yang melihat ASN atau Kades silakan melaporkan kepada kami," ungkapnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan terakhir sudah dilakukan MoU dengan KASN, agar ASN di dalam pelaksanaan pilkada tahun ini agar menjaga netralitas sebagai ASN dan selain itu termasuk juga di media sosial. Dijelaskannya bahwa, apabila terjadi ASN terlibat dalam Kampanye, pihaknya akan menindaklanjuti pemeriksaan dan kemudian akan merekomendasikan ke KASN. Maka KASN yang akan nantinya memberikan sanksi atau sejenis aoa dalam pelanggaran tersebut.
"Kalau ada ASN yang tidak menjaga netralitasnya maka pihak KASN yang akan memberikan sanksinya," ujarnya.
Diungkapnya bahwa, terkait dengan pelanggaran bagi ASN yang terlibat dalam politik tersebut bahwa tugas dari pihak bawaslu sendiri hanya merekomendasikan kepada KASN, jika itu terjadi pelanggaran netralitas bagi ASN tersebut. Selian itu juga dirinya mengatakan bahwa, pemerintah desa juga termasuk tidak boleh terlibat dalam politik, karena tidak boleh menguntungkan atau merugikan dari pada salah satu nanti setelah ditetapkannya pasangan calon.
"Perangkat desa juga tidak boleh terlibat dalam politik," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: