Sertifikasi Tanah Pemkab, Butuh Rp 150 Juta

Sertifikasi Tanah Pemkab, Butuh Rp 150 Juta

CE ONLINE - Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, mengusulakan dana sebesar Rp 150 juta dalam APBD P 2020. Dana tersebut untuk proses pemetaan 425 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang belum bersertifikat.
Kepala Bidang (kabid) Aset BKD Lebong Rizka Putra Utama SE MSi mengataka bahwa, untuk usulan anggaran sendiri telah disampaikan pihaknya kepada ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong.
"Kita usulkan untuk dijadikan dokumen peta bidang tanah," ungkapnya.
Adapun pemetaan tanah milik Pemkab Lebong dan anggarannya diusulkan melalui APBDP Lebong tahun 2020 ini, sesuai dari hasil rapat bersama antara pihaknya dengan Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (Disperkim) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dimana nantinya dana sebesar Rp 150 juta akan diperuntukan untuk proses pengukuran dan penelitian bidang tanah.
"Sehingga kita bisa mendapatkan peta bidang tanah secara pasti," ungkapnya.
Selain itu dirinya mengatakan bahwa, di tahun 2021 mendatang, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebong tahun 2021, nantinya akan kembali diusulkan untuk penerbitan sertifikat baru, pemecahan sertifikat dan penghapusan sertifikat yang masih ada atas nama warga pemilik tanah sebelumnya.
"Sehingga nantinya tanah bisa menjadi atas nama milik Pemkab Lebong," tambahnya.
Untuk target penerbitas sertifikat di tahun 2021 mendatang, dari total 425 sertifikat, ditargetkan sebanyak 219 bidang tanah yang nantinya memiliki sertifikat. Akan tetapi ada arahan dari Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi, agar seluruh tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat bisa diselesaikan di tahun 2021 mendatang.
"Jadi nanti tergantung dengan jumlah anggaran di APBD Lebong tahun 2021 mendatang," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: