4.875 KPM Terima Bantuan Beras 15 Kg
CE ONLINE - Jika tidak ada kendala, pada pekan depan sebanyak 4.875 Keluarga Penerima Maanfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima bantuan sosial beras 15 kilogram dari Kemensos. Hal itu berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor : 504/5/BS.02.01/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Bantuan Sosial Beras (Jaring Pengaman Sosial Covid-19) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 460/837/Dinsos 1/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Beras.
"Jika tidak ada perubahan jadwal, pada pekan depan bansos beras untuk KPM penerima PKH akan disalurkan," sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong Reko Haryanto SSos MSi melalui Korkab PKH Kabupaten Lebong Sri Utami SE.
Dirinya menjelaskan bahwa, bantuan sosial beras merupakan salah satu Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam rangka penanganan dampak wabah covid-19 dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras selama Pandemi COVID-19. Pelaksanaan bantuan sosial beras dilaksanakan selama 3 bulan terhitung sejak Agustus s/d Oktober 2020. Setiap KPM PKH memperoleh bantuan sebanyak 15 Kg per KPM untuk setiap bulan dengan kualitas beras Medium
Kementerian Sosial bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, perencanaan, penganggaran, sosialisasi, penyusunan pedoman, koordinasi pemantauan dan evaluasi serta pengelolaan pengaduan Program Bantuan Sosial Beras.
"Untuk penyaluran bulan Agustus akan disalurkan sekaligus pekan depan, jadi setiap KPM nanti masing-masing akan menerima sebanyak 30 kilogram selama dua bulan yakni Agustus dan September," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa, bantuan beras premium dari Kemensos itu, dari Perum BULOG dan Pihak Transporter (Kabupaten Lebong PT. DNR) bertanggung jawab dalam penyediaan, dan penyaluran Bantuan Sosial Beras dari gudang Perum BULOG sampai titik distribusi tertentu. Sementara Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di Kabupaten atau Kota yang merupakan tugas dan tanggungjawab Pendamping PKH menyampaikan informasi program bantuan sosial beras kepada KPM dan pihak terkait lainnya. Kemudian, berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Transporter, dan Perum BULOG dalam rangka penyaluran dan pemeriksaan kualitas serta kuantitas beras. Membantu KPM untuk mendapatkan informasi jadwal penyaluran beras melakukan pemantauan penerimaan beras oleh KPM. Membantu memastikan beras yang diterima KPM kualitas medium. Memastikan KPM yang telah menerima beras untuk menandatangani Daftar Tanda Terima Bantuan. Dinas Sosial juga membantu koordinasi antara KPM dengan Transporter dan Perum BULOG jika terdapat penggantian beras. Bersama Dinas Sosial memfasilitasi penggantian sasaran KPM atau pengalihan Bantuan Sosial Beras jika terdapat KPM yang tidak ditemukan karena meninggal atau pindah alamat atau telah graduasi. Menerima dan meneruskan pengaduan pelaksanaan bansos beras ke Contact Center PKH melalui sambungan telepon dengan nomor : 1500-299 atau melalui teks di nomor WA : 0811-1500-229
"Kami berharap, agar seluruh Camata, Kades, Lurah dan Babin Kamtibmas dapat bekerjasama memastikan penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) ini tepat waktu dan tepat sasaran," tandasnya. (CE4)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: