Penarikan Retribusi Objek Wisata Alami Perubahan

Penarikan Retribusi Objek Wisata Alami Perubahan

CE ONLINE - Kadis Parpora Kabupaten Lebong Ir Eddy Ramlan bahwa, untuk penarikan pajak dan retribusi di objek-objek wisata di Kabupaten Lebong mengalami perubahan. Perubahan penyesuaian dengan kondisi sekarang karena retribusi yang lama sudah tidak relepan lagi karena retribusinya di angka 1.000 dan 2.000.
"Penarikan Retribusi objek wisata dinaikan yang selama ini sudah berjalan tetapi belum ada penekanan," ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa, perubahan penarikan retribusi objek wisata ini salah satu peningkatan PAD, maka besaran-besaran tarif itu di atur dalam peraturan bupati, ialah tarif terbaru untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp 10 ribu dan untuk tarif roda dua sebesar 5 ribu yang berlaku di seluruh objek wisata. Kenaikan retribusi ini belum di sosialisasi secara menyeluruh karena kondisi konotatif atau tidak menekankan dulu sektor penarikan retribusi karena ekonomi belum stabil.
"Sampai saat ini, kita belum mensosialisasi di objek wisata," ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa, perubahan retribusi ini selama ini sudah berjalan, sampai saat ini belum ada keluhan dengan tarif tersebut. Kalau masalah angka itu bukan untuk pribadi, itu untuk daerah. Dengan angka sebesar itu pihaknya sesuaikan dengan fasilitas dan kenyamanan para pengunjung wisata, artinya tarif dengan kenyamanan pengunjung di wisata sejalan.
"Jangan kita naikan retribusinya saja, tetapi tidak meningkatkan pelayanan dengan kenyamanan dan fasilitasnya," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: