Sekda: Per Kada Sering Berubah

Sekda: Per Kada Sering Berubah

CE ONLINE - Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi membenarkan memang beberapa kali terjadi perubahan terhadap Peraturan Kepala Daerah (Per Kada). Menurut Sekda hal ini akan tidak sehat adanya perubahan seperti itu.
"Maka kita masukan dia di dalam APBD perubahan seperti ini. Kita rapikanlah keuangan-keuangan selama cukup melalui Perkada-perkada sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, sehingga menjadi rapi," ungkap Sekda saat diruang rapat paripurna DPRD Lebong kemarin.
Sekda menerangkan dimana mungkin target pendapatan tidak sesuai maka akan disesuaikan lagi. Kemudian, pengeluaran juga seperti itu, mungkin targetnya kemarin terlau besar, maka kembali akan disesuaikan.
"Intinya banyak-banyak penyesuaian sebenarnya," singkatnya.
Menurut Sekda, secara garis besar masalah perubahan struktur APBD ini, sebenarnya hanya di permasalahan penyesuaian Covid-19 itu saja. Seperti kemarin masuk di angka Rp 8 miliar itu dimasukan sehingga menjadi rapi kembali, walaupun sebenarnya perkada itu sendiri sudah cukup dan dibolehkan sesuai peraturan pemerintah. Tetapi, karena ini ada perubahan lebih baik kita masukan. Disisi lain, terkait menurunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak tercapai. Sekda mengaku, tidak tercapainya target PAD itu kemarin, seperti pajak-pajak banyak dihapus, karena ridak tercapai itu dari itu dilakukan penyesuaian.
"Kalau penyesuaian seperti itu, berarti struktur APBD kita akan beruba maka penyesuaian seperti ini kita lakukan," ujarnya.
Selain itu, ditanya terkait sisa lebih lelang yang dialihkan ke APBD perubahan. Sekda mengaku, untuk detilnya tidak hapal, tetapi ada yang dimasukan ke dalam APBD.
"Jadi total belanja di APBD perubahan sekitar masih di angka Rp 400 kurang, itu pengurangannya Rp 79 miliar yang di potong pusat," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: