KUA-PPAS Perubahan Disepakati

KUA-PPAS Perubahan Disepakati

CE ONLINE - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun 2020 telah disepakati dalam rapat paripurna. Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2020 telah dilaksanakan oleh Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat internal kantor DPRD Lebong kemarin.
Dikatakan Plt Kepala Bappeda Lebong Drs Robert Rio Mantovani melalui Kabid Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Partono menjelaskan, belanja daerah dalam Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lebong tahun 2020 disepakati senilai 739,6 Miliar. Belanja daerah ini lebih besar dibanding total pendapatan dalam proyeksi yang berjumlah Rp 728,4 Miliar. Sehingga masih terdapat defisit anggaran senilai Rp 11,2 Miliar.
"Alhamdulillah selesai, sebagaimana kesepakatan tim Banggar dan TAPD," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa, KUA-PPAS itu telah dibahas dan disepakati oleh Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Serta berpedoman dengan PMK nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2020 dalam rangka penanganan pandemi covid-19 serta Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan postur APBN tahun 2020.
"Jadi masih dilakukan penyesuaian dengan asumsi pendapatan daerah dan pembiayaan," katanya.
Ditambahnya bahwa, tahapan selanjutnya adalah penyusunan RAPBD-Perubahan yang nantinya akan dibahas lagi oleh Banggar dan TAPD Lebong sebelum dijadikan Perda APBD Perubahan 2020.
"Selanjutnya kita lakukan penyususunan RAPBD-Perubahan sebelum nanti dibahas dan ditetapkan sebagai perda," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: