KPU Tanggapi Larangan Kampanye di Medsos, Tunggu PKPU Terbaru

KPU Tanggapi Larangan Kampanye di Medsos, Tunggu PKPU Terbaru

CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong saat ini masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru. Hal ini terkait mekanisme kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pasalnya dalam rancangan PKPU atas perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada itu, disiapkan ketentuan Pasal 47 ayat 5 terkait larangan memasang iklan kampanye di media sosial (medsos).
Disampaikan Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavandes AMd mengatakan bahwa, jika PKPU terkait kampanye Pilkada 2020 terbaru memang belum terbit. Sejauh ini pihaknya masih berpedoman dengan PKPU 4 tahun 2017.
"Saat ini, kami masih menunggu karena PKPU terkait kampanye yang baru dan memang belum diterbitkan oleh KPU RI," ujarnya.
Dikatakannya bahwa, pada aturan yang ada saat ini, peserta Pilkada wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai. Sementara Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. Masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember. Artinya pada 25 September akun medsos yang digunakan peserta Pilkada harus sudah didaftarkan.
"Kami akan menjalankan tahapan sesuai dengan PKPU," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: