Bawaslu Larang Arak-Arakan Pendukung Paslon

Bawaslu Larang Arak-Arakan Pendukung Paslon

CE ONLINE - Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto menegaskan bahwa pihaknya melarang pasangan calon (paslon) mengerahkan massa dalam bentuk konvoi ataupun arak-arakan. Pihaknya mengingatkan agar empat pasangan calon kepala daerah (paslonkada) di kabupaten setempat tidak melakukan aktivitas di luar jalur yang ditetapkan.
"Tindakan ini diambil Bawaslu berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2020 yang baru diterima dini hari tadi," kata Jefry.

Dirinya mengatakan bahwa, pihaknya akan menerjunkan pengawas di tahapan kali ini. Mereka akan memastikan protokol pencegahan Covid-19 diterapkan, dirinya mengimbau seluruh paslon dan partai politik di daerah tertib protokol kesehatan. Bawaslu tak segan menyeret pelanggar ke jalur hukum
"Jangan sampai selama proses kampanye ini berlangsung ada paslon yang dipanggil karena melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya setelah menjalani pengundian nomor urut, maka para paslon akan bersiap menjalani masa kampanye.
"Mereka diperbolehkan berkampanye selama 71 hari mulai Sabtu (26/09). KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Aturan itu memprioritaskan metode kampanye daring guna menghindari kerumunan," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: