Istri Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Istri Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

CE ONLINE - Pihak keluarga korban Alit Sunandar (30) kasus pembunuhan yang merupakan warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara. Meminta tersangka RP (41) warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen dihukum berat. Permintaan ini seperti diungkapkan istri korban, Siti Aminah (27).
"Saya minta seadil-adilnya. Kalau bisa dia (tersangka) menderita seumur hidup," katanya usai pelaksanaan rekontruksi berlangsung beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Dirinya mengungkapkan bahwa, sebagai istri tidak terima mengapa suami dibunuh dengan perlakukan sekeji itu. Menurutnya, seandainya ada masalah, mengapa tidak diselesaikan dengan baik-baik, malah justru dengan menghilangkan nyawa.
"Sudah makan, dia mau pergi. Saya sarankan jangan. Tapi, dia katanya ingin damaikan saja," ungkapnya.

Terpisah Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim Iptu Didik Mujiyanto didampingi Kanit Pidum, Ipda Albeth Salomo Sinulaki, bahwa rekontruksi adegan yang dilakukan sebanyak 37 adegan kemarin dilakukan untuk melengkapi berkas pelimpahan ke Kejaksaan. Ada 37 adegan pada rekonstruksi ini, pelaksanaanya sesuai dengan pengakuan tersangka. Kemudian untuk peristiwa sudah sesuai dan tidak ada perbedaan, atas perbuatan tersangka ia akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, dan atau pasal 338 KUHPidana.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: