Jangan Korupsi Dana Desa

Jangan Korupsi Dana Desa

CE ONLINE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Fadil Regan mengingatkan para kepala desa (Kades) di Kabupaten Lebong, untuk tidak main-main dengan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ini mengingat saat ini tengah proses pencairan DD dan ADD tahap kedua tahun anggaran 2020. Sebab, DD dan ADD diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi.
"Nilai dana yang dikuncurkan itu tidak sedikit, jangan sampai pemanfaatannya tidak tepat. Sebab, jika keluar dari aturan yang sudah ditetapakan maka akan berhadapan dengan proses hukum," ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa, khusus di Kabupaten Lebong sudah ada beberapa Kades beserta perangkatnya tersandung kasus hukum lantaran penggunaan anggarannya tidak tepat sasaran dan keluar dari aturan yang sudah ditetapkan. Misalnya seperti perkara yang melibatkan mantan Kades Air Kopras, Nangai Amen, Ketenong II, dan Bioa Putiak yang hingga saat ini masih menjalani proses hukum.
"Sudah banyak Kades yang sudah dipenjarakan karena kasus korupsi DD. Oleh karena itu kami ingiatkan agar kuncuran dana yang diterima setiap tahun itu dapat digunakan dengan sebaik mungkin, sehingga mannfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat melalui berbagai pembangunan fisik yang sudah direalisasikan," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, DD dan ADD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu kades dan perangkat harus transparan jangan menutup-nutupi.
"Disinilah peran aktif pihak-pihak yang sudah ditunjuk agar memantau dan mengawasi penggunaan DD yang diterima Desa, termasuk pengawasan dari semua elemen masyarakat. Kami juga berharap, agar semua Desa dapat memasang Baliho APBDes agar setiap anggaran yang akan dialokasikan dapat diketahui oleh masyarakat," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: