Kejari Gelar Diversi Kasus Tombak Nyasar

Kejari Gelar Diversi Kasus Tombak Nyasar

CE ONLINE - Dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong, Amir Lukman Hakim bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong saat ini menggelar upaya hukum diversi untuk penanganan kasus tombak nyasar. Dimana korbannya Sebongte Apinko (15) seorang pelajar asal Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah meninggal dunia. Diversi digelar usai Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong, Amir Lukman Hakim melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka berinisial Ro (14) kepada Kejari Lebong, Selasa (29/09) kemarin.

Baca Juga:

"Hari ini tahap dua, barang bukti dan tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.
Menurutnya bahwa pelimpahan berkas perkara tahap dua tersebut sudah sesuai dengan hasil penyidikan.
"Selanjutnya, perkara ditangani pihak kejaksaan," singkatnya.
Disampaikan Kajari Lebong Fadil Regan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Adiansyah memastikan bahwa, upaya diversi digelar berdasarkan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Pasal 7 berbunyi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi," katanya.

Selain itu, diversi itu bertujuan mencari kesepakatan antar kedua belah pihak dan sampai siang ini diversi belum mendapatkan kesimpulan, karena kedua belah pihak meminta waktu untuk menindaklanjuti musyawarah di tingkat desa, upaya diversi kejari dilakukan sekali. Hanya saja, ada permintaan dari kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah terlebih di tingkat desa. Sehingga, Kejari memberi kesempatan dengan tenggang waktu sehari sebagaimana diatur dalam aturan.

"Hasil musyawarahnya nanti akan dibacakan atau dituangkan dalam berita acara hasil diversi pada tanggal 1 Oktober atau hari Kamis," jelasnya.
Dirinya menegaskan, berkas perkara juga belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lebong, dan masih akan menjalani seluruh prosedur hukum yakni Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jika diversi tidak berhasil di tingkat kejaksaan maka ada upaya satu kali lagi itu di tingkat pengadilan. Nanti pak hakim yang akan melakukan diversi," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: