ASN Harus Netral di Pilkada

ASN Harus Netral di Pilkada

CE ONLINE - Sebagai bentuk komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 dan siap mendapatkan sanksi atau hukuman apabila terlibat dalam ranah politik. Terkait hal itu, Inspektur Inspektorat Lebong Jauhari Chandra SP MM memastikan akan ada deklarasi ikrar netralitas ASN dalam pilkada serentak yang dilaksanakan di daerah ini.
"Sebagai salah satu bentuk atau upaya pencegahan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Hal itu sudah kita sampaikan dengan bapak Pjs Bupati Lebong," ujarnya.

Dirinya menerangkan bahwa, ikrar itu digelar sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/20, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 bahwa ASN memiliki panduan terkait pelaksanaan Pilkada yang harus ditegakkan.

"Dalam edaran itu disebutkan PPK wajib melakukan upaya pencegahan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN serta netralitas pegawai ASN melalui apel ikrar berama seluruh pegawai ASN," terangnya.
Ditambahkannya, saat ini semua masih di perhadapkan dengan situasi pandemi Covid-19. Namun dalam hal itu juga perlu dan harus melanjutkan apa yang telah disampaikan oleh menteri untuk mensosialisasikan serta menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan kepada semua ASN. Terlebih, saat ini banyak aduan mengenai netralitas ASN menjelang Pilkada Lebong.
"Pelaksanaannya nanti tetap mengikuti protokol kesehatan dan diikuti seluruh ASN Lebong," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: