Panwascam Bubarkan Kampaye di Lembak

Panwascam Bubarkan Kampaye di Lembak

CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong meminta kepada para Paslon peserta Pilkada untuk tidak menjadikan acara masyarakat sebagai ajang kampenye. Ini lantaran adanya salah satu kegiatan yang ada di wilayah Lembak harus dibubarkan oleh Panwascam. Alasanya karena kepasitas kampanye lebih dari 50 orang.

"Namun kemarin dalih dari paslon yang ada, mereka hanya hadir menjadi tamu undangan. Sedangkan mereka jelas melakukan kampanye dengan menyampaikan visi dan misi mereka, namun ini sudah kita minta untuk ditindaklanjuti oleh Panwascam kita," sampai Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso SE, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya, pihaknya meminta jangan lagi terjadi acara yang seperti itu. Dimana jika Paslon ingin kampanye, silahkan lakukan dengan acara sendiri. Dan laporkan jadwal kegiatan kepada Bawaslu, sehingga pihaknya bisa melakukan pengawasan dengan legalitas yang sudah dilaporkan pada pihaknya.

"Buat acara sendiri laporkan sesuai dengan jadwal, sehingga tidak di intervensi pihak lain, jika sudah resmi atau legal yang sudah dilaporan," jelasnya.
Dengan itu pihaknya terus mengingatkan pada seluruh paslon untuk mengikuti aturan dalam setiap tahapan pilkada di Rejang Lebong. Termasuk aturan kampanye hanya dengan kapasitas terbanyak 50 orang, dengan mengoptimalkan jaga jarak antar peserta.

Serta pihaknya terus mengingatkan dan mengimbau pada seluruh paslon untuk benar - benar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ada dalam kempanye yang dilakukan masing - masing paslon dalam menyakinkan pendukungnya. sehingga dalam kontetasi pilkada tidak menjadi klaster baru dalam kemungkinan penyebaran covid 19 di Rejang Lebong.
"Terlebih lagi sebelumnya seluruh paslon sudah dipernah diberikan peringatan terkiat hal tersebut, kita minta prokes benar - benar diterapkan," tandasnya. (CE1)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: