Kantor Akuntan Publik Harus Dibawah IAPI
CE ONLINE - Saat ini KPU Provinsi tengah dalam kajian dan memproses untuk penentuan kantor akuntan publik, berkenaan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk para pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.
Dikatakan Komisioner KPU Provinsi, Eko Sugianto SP MSi bahwa, sesuai dengan regulasi, bahwa kantor akuntan publik yang berhak mengaudit harus di bawah institut akuntan publik Indonesia (IAPI) di Jakarta.
"Di Bengkulu tidak ada cabangnya, kemudian pendistribusian KAP KAP (Kantor Akuntan Publik, red) Untuk mengaudit paslon itu nanti akan berkoordinasi dengan induknya yaitu IAPI," sampainya.
Dikatakannya bahwa, satu kantor akuntan publik itu nantinya diperbolehkan mengedit lebih dari satu paslon, akan tetapi untuk level daerah yang berbeda. Sehingga tidak diperkenankan untuk satu kantor akuntan publik untuk mengaudit lebih dari satu paslon tapi dalam satu kabupaten.
"Kantor akuntan publik itu diperbolehkan mengaudit dua pasangan calon namun di daerah pemilihan yang berbeda. Misalnya paslon di daerah Bengkulu Utara dan Mukomuko, atau di Provinsi Bengkulu dengan Kaur," terangnya.
Lebih jauh Eko menyebutkan, kantor akuntan publik ini, adalah betul-betul kantor akuntan publik yang independen dan sudah memenuhi standarisasi untuk melakukan audit yang telah dilakukan oleh institut akuntan publik Indonesia IAPI.
Sedangkan mengenai alasan untuk satu kantor akuntan publik, yang dapat mengaudit lebih dari satu Paslon di daerah pemilihan yang berbeda. Pertimbangannya soal personilnya, personil angkutan publik karena tidak semua akuntan itu adalah ahli akutan publik.
"Yang memiliki spesifikasi ilmu tersendiri.Oleh karena itu, ketika kantor akuntan publik itu memiliki anggota angkutan publik lebih dari 4 hingga 5 orang maka dia bisa untuk mengaudit lebih dari satu pasangan calon," ujarnya.
Sementara itu, untuk mekanisme kantor akuntan publik nanti, akan dilakukan melalui penunjukan. Pasalnya KPU telah mengeluarkan regulasi tentang pedoman penunjukan kantor akuntan publik.
Termasuk survei pasar, kita akan benar-benar mensurvei tentang kantor akuntan publik ini. Juga akan dilihat apakah ada personilnya atau tidak kemudian ada NPWP atau tidak. Kemudian terkait izin kantor akuntan publik itu apakah kadaluarsa atau tidak.
"Setiap 5 tahun itu harus diperbarui keberadaan kantor itu, ke Kementerian keuangan. Jangan sampai yang mengaudit SK-nya sudah kadaluarsa, nah ini kan problem juga," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: