Permudah Perizinan untuk Masyarakat

Permudah Perizinan untuk Masyarakat

CE ONLINE - Asisten II Setda Provinsi Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Yuliswani menyebutkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dimana RPP tersebut yang akan mempermudah administrasi pemerintahan dalam hal perizinan usaha.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini administrasi pemerintahan lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kendati demikian, kewenangan daerah tetap pada daerah, namun ada penyederhanaan dari sisi jenis dan prosedur.

"Mendagri juga menyampaikan pertimbangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mendasari disusunnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," sampainya.

Dikatakannya, kemudahan administrasi ini juga untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam berusaha.

Mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak yang sebagian besar diantaranya merupakan anak muda produktif yang harus mendapat dukungan dalam hal berusaha, terutama mengenai perizinan.

"Seperti yang telah disampaikan Mendagri, pak Tito Karnavian bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak nomor empat.

Sumber daya manusia kita yang banyak ini harus produktif, terdidik, terlatih, sehat, dan unggul, oleh karena itu harus kita dukung dengan berbagai hal yang memudahkan mereka," ujarnya.

RPP perizinan di daerah sendiri bertujuan untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang dapat disederhanakan. RPP tersebut nantinya juga sebagai wadah yang menampung aspirasi di daerah.

Terpisah Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menyebutkan pihaknya akan segera berkoordinadi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengkaji draf RPP yang dimaksud.

"Dari sosisialisasi tadi kita mendapatkan gambaran mengenai RPP perizinan tersebut, kita akan pelajari terlebih dahulu karena kondisi di daerah kan berbeda-beda. Kalau sudah tidak ada persoalan di daerah kita, maka kita akan setuju draf yang dimaksud," singkatnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: