Ada 14 Area Rawan Pungli

Ada 14 Area Rawan Pungli

CE ONLINE - Ketua UPP Saber Pungli Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Anwar Efendi memaparkan, di Provinsi Bengkulu ada 14 area rawan pungli. Diantaranya Lembaga Pemasyarakatan, penerimaan siswa baru, pelayanan KTP (kelurahan dan capil), prona, perizinan satu atap, pelabuhan, daerah perbatasan (TPR), Samsat.

"Termasuk juga Dinas PUPR, Badan Kepegawaian Daerah, Dana Desa, pengadaan barang dan jasa, Bansos serta para Oknum anggota dan masyarakat yang memanfaatkan nama Satgas/UPP untuk kepentingan pribadi masing-masing," sampainya.
Dikatakannya bahwa, selama empat tahun terakhir Pokja Penindakan saber pungli di provinsi Bengkulu telah telah melakukan OTT sebanyak 72 kasus. Dengan 114 tersangka dan menyita barang bukti uang sebesar Rp 673.463.692.

Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menghimbau masyarakat melakukan pelaporan jika menemukan indikasi pungli dalam penyaluran bantuan sosial dan pelayanan masyarakat lainnya.
"Untuk perbaikan penyaluran bantuan sosial, masyarakat juga harus diinformasikan kembali terkait bagaimana cara mereka melaporkan ketika ada penyimpangan," kata Dedy.

Kombes Pol Adhi Satya Perkasa dari Pojka Pencegahan Satgas Saber Pungli mengatakan, ada beberapa titik rawan pungli di masa pandemi COVID-19. Diantaranya, proses penyaluran bansos, layanan pada fasilitas kesehatan dan pungutan pada fasilitas yang seharusnya gratis, serta pelayanan di bandara/izin keluar masuk wilayah.

Disampaikanya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar 700 triliun di tingkat pusat dan sebesar 72 triliun di tingkat daerah dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Dirinya mengajak untuk mengawal dan mengawasi bersama pelaksanaannya.

"Dibutuhkan perhatian kita dalam pengawasan bansos ini secara bersama-sama sehingga bisa berjalan dengan baik. Kebijakan pemerintah kita amankan, programnya kita buat seefisien mungkin, pendek rentangnya, tidak bertele-tele sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: