Sepanjang 2020, Ombudsman Terima 96 Laporan
CE ONLINE- Sepanjang tahun 2020 ini Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menerima 96 laporan masyarakat.Namun dari 96 laporan masyarakat, hanya 78 laporan yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Karena telah memenuhi syarat formil ataupun materil sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008.
"Selain laporan masyarakat, kita juga telah menerima 165 konsultasi non laporan dan 62 surat tembusan," sampai Kepala ORI Perwakilan Bengkulu, Herdy Purwanto.Herdy juga menyebutkan, telah menerima 3 laporan pelimpahan dari kantor pusat, sehingga total laporan yang ditangani oleh tim pemeriksa adalah 81 laporan.
Adapun rinciannya terbanyak berdasarkan kelompok instansi terlapor, Pemerintah Daerah 37 laporan, BUMN/BUMD 13 laporan, Perbankan 12 laporan, dan Rumah Sakit sebanyak 4 Laporan."Berdasarkan hasil tindak lanjut laporan, 70 laporan selesai dan ditutup (86.4%), dan 11 laporan masih dalam proses (13.6%). Untuk kategori jenis dugaan maladministrasi laporan, untuk 5 besarnya terdiri dari penundaan berlarut 23 laporan, penyimpangan prosedur 20 laporan, tidak memberikan pelayanan 19 laporan, 10 laporan tidak kompeten dan tidak patut 5 laporan," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan, dari 70 laporan yang telah di tutup, 67 laporan tidak ditemukan maladministrasi, 2 yang ditemukan Maladministrasi dan diberikan tindakan korektif, serta 1 laporan ditemukan Maladministrasi dan telah selesai ditahap pemeriksaan.
Kemudian, pihaknya juga melakukan pengawasan pelayanan public, terdiri dari pengawasan PPDB, CPNS Pemerintah Daerah, lelang jabatan Polda Bengkulu, pengawasan CPNS dan Sekolah Kedinasan Kemenkumham.
"Mengenai kajian atas prakarsa sendiri berupa agenda tinjauan cepat (Rapid Assessment), dengan tema pemenuhan komponen standar pelayanan publik oleh Kantor Pertanahan di Provinsi Bengkulu. Investigasi atas prakarsa sendiri mengenai persiapan kelengkapan alat pelindung diri protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten/Kota tahun 2020 dengan sampel Kabupaten Seluma dan Bengkulu Tengah," ujarnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, untuk pendampingan dan koordinasi seputar Survei Kepatuhan 2021 dan Permintaan Data Perizinan dan Non Perizinan ke 11 Pemerintah Daerah terkait persiapan survei kepatuhan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang pelayanan public tahun 2021. Disamping itu membuka Posko Covid-19 terkait laporan masyarakat mengenai bantuan sosial, kesehatan, keuangan, keamanan dan transportasi dengan jumlah laporan 8 laporan terdiri dari bansos dan keuangan, semua laporan telah selesai dan ditutup.
"Terakhir kegiatan pembentukan focal point untuk 15 instansi penyelenggara layanan publik di Provinsi Bengkulu dan juga ada kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: