Dugaan Pelanggaran TSM Masih Berlanjut
CE ONLINE - Dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong nomor urut 3, Syamsul - Hendra (SAHE), masih berlanjut. Dimana saat ini prosesnya sedang dalam tahapan persidangan pemeriksaan saksi - saksi yang ditayangkan langsung melalui media sosial Channel YouTube dan Instagram KPU.
"Itu lagi proses, kita akan lihat proses pidana pemilihannya, kita juga akan lihat apakah ada pelanggaran administrasi TSM itu. Sekarang sedang berlangsung dan ditayangkan di Chanel YouTube dan IG," sampai Koordinator Devisi penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Selasa (8/12) kemarin.
Dari laporan yang disampaikan oleh tim hukum Paslon Bupati dan Nomor urut 2, Susilawati - Ruswan, memang ada dugaan pelanggaran administrasi TSM. Akan tetapi menurut Rahmad, itu nantinya tergantung juga dengan pembahasan di sentra Gakkumdu pertama dan kedua.
"Ini tergantung juga pada pihak kepolisian dan kejaksaan. Kami mendorong agar mendapat alat bukti yang lebih, termasuk juga informasi dari masyarakat. Karena jika dalam KUH Pidana itu harus detail sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Devisi Penindakan Pelanggaran, Khalid Syaifullah mengatakan, untuk dugaan pelanggaran administrasi TSM ini, jika memang terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya bisa sampai mendiskualifikasi Paslon. Sehingga Paslon batal untuk dapat mengikuti Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
"Iya, TSM Itu sanksinya jika terbukti maka bisa didiskualifikasi oleh KPU. Kan ada 2 yang bisa didiskualifikasi itu, yakni money politik dan penggunaan jabatan struktural. Tapi itulah, syaratnya itu harus memenuhi 3 unsur tadi baik secara sistematis, masif maupun struktural," terang Khalid.
Baca Juga:
. Money Politik Hanya Pengaruhi 3 Persen Suara
Sementara itu, diketahui sebelumnya, salah satu Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Susilawati - Ruswan, Fitriansyah S.H meyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi TSM, yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong nomor urut 3, Syamsul - Hendra.
Yakni dengan cara memanfaatkan kedudukan dan kewenangan salah satu Pejabat daerah untuk memerintahkan atau melibatkan seluruh ASN. Agar aktif secara bersama sama mendukung dan mempengaruhi pemilih lainnya dengan memberikan dan atau menjanjikan uang atau materi lainya.
"Kecurangan ini harus ditindak karena melibatkan aparatur negara, sebagai Pelapor dugaan pelanggaran kami berharap Bawaslu Provinsi sesuai kewenangannya dapat memeriksa dan memutuskan Mendiskualifikasi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi - Hendra" pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: