Ada Dugaan Penyalahgunaan Kelebihan Susu

Ada Dugaan Penyalahgunaan Kelebihan Susu

Emex : Harus Rinci Jika Ingin Diproses

CE ONLINE - Terkait adanya dugaan kelebihan Surat Suara (Susu) disalahgunakan yang disampaikan salah satu Paslon dalam Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada, Kamis (17/12) kemarin, dinilai harus jelas pembuktiannya. Ini sebagaimana diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni saat diwawancarai wartawan kemarin.

Ia menyebutkan, jika memang ada penyalahgunaan kelebihan susu, harus disertakan dengan kejelasan data. Mulai dari Kabupaten/Kota mana, Kecematan dan Kelurahan/Desanya, termasuk juga hingga ke TPS nya dimana dan saksi yang menyaksikan penyalahgunaan Susu tersebut.
"Harus selengkap-lengkapnya harus tau lokasinya sampai ke Desa dan TPS nya dimana. Sehingga ini bisa kita telusuri dan kita cocokkan dengan laporan Plenonya," sampai Emex.

Emex menyebutkan, kelebihan Susu merupakan hal yang biasa, mengingat memang ada Susu yang dicetak berlebih untuk mengatasi kerusakan Susu dan hal yang tidak diinginkan lainnya. Namun hanya saja, dalam hasil Pleno di tingkat Kecamatan, untuk Susu yang masuk, rusak, sah dan tersisa itu sudah ada angkanya.
"Walaupun kelebihan kan ada laporan sisa. Data ini kan harus disingkironkan, mulai dari berapa Susu yang masuk, yang rusak, yang sah dan Susu sisah yang tidak digunakan," ujarnya.

Rincian dugaan penyalahgunaan inilah yang disayangkan oleh KPU Provinsi tidak disampaikan secara detail. Ia juga mengingatkan, jangan seolah ada penyalahgunaan, sedangkan hitungan dalam hasil Pleno sudah clear.
"Maunya kita jika ingin klarifikasi yang disampaikan oleh saksi datanya harus rinci, sehingga ditingkat Pleno dapat ditindaklanjuti. Apalagi kita dengar seperti di Bengkulu Utara itu hampir tidak memiliki saksi," ujarnya.

Terpisah salah satu tim Paslon 03, Hendra Kusman menyampaikan, ada beberapa indikasi kecurangan dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang setelah Pleno akan mereka sampaikan. Diantaranya yakni terkait dengan adanya pembuatan KTP Dadakan yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Banyak yang tidak terdapat di DPT, ada gerakan pembuatan KTP dadakan pada 3-4 hari pencoblosan," ujarnya.

Termasuk juga adanya Susu yang dicoblos untuk Agusrin-Imron yang dinyatakan tidak sah. Dimana jumlah Susu tidak sah tersebut disebutkan Hendra mencapai 13 ribu Susu.
"Kita akan lakukan semua upaya hukum, baik ke MK, Bawaslu, dan ranah hukum lainnya. Kita sudah kantongi bukti dan juga terkait gugatan ini Alhamdulillah sudah disetujui (oleh Agusrin)," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: