Miliki Proper Hitam dan Merah
DLHK Akan Sanksi 12 Perusahaan
CE ONLINE - Sebanyak 12 perusahaan yang memiliki Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) hitam dan merah dipastikan bakal terkena sanksi. Ini disampaikan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Ir Sorjum Ahyan MT melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Zainubi SH.
Dikatakannya bahwa Berdasarkan keputusan Menteri LHK RI No SK.460/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2020 diketahui sebanyak 1 perusahaan mengantongi peringkat hitam. Selanjutnya 11 perusahaan peringkat merah, dan 44 perusahaan meraih peringkat biru.
"Tentu saja untuk perusahaan yang mengantongi PROPER hitam dan merah bakal dikenakan sanksi," sampainya.
Dikatakan Zainubi, berkaitan dengan saksi ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian LHK RI. Namun ketika sanksi diberikan, pihaknya mendapatkan laporan.
"Seperti PT. Indonesia Riau Sri Avantika (IRSA) yang bergerak pada sektor pertambangan di Kabupaten Bengkulu Utara, biasanya sudah pasti ada sanksi," kata Zainubi.
Menurutnya, bagi perusahaan yang mengantongi peringkat hitam ini, Kementerian LHK RI menurunkan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Namun lagi-lagi, sanksinya tetap kewenangan Kementerian LHK.
"Kalau mengacu pada perundang-undangan, sanksi perusahaan Proper hitam bisa pencabutan izin, pidana, bahkan perdata," ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, sedangkan untuk 11 perusahaan yang mengantongi Proper merah, biasanya sanksi berupa teguran saja. Namun tetap melihat tingkat kesalahannya.
"Seperti PT. Pelindo II Cabang Bengkulu, itukan masih ada masalah administrasi yang kurang. Tapi karena Pelindo ini 2 kali berturut-turut meraih Proper merah, bisa jadi sanksinya lebih dari teguran. Apalagi kesalahannya sama dengan penilaian tahun lalu," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>