Tempo Setahun, DPRD Sahkan 8 Perda

Tempo Setahun, DPRD Sahkan 8 Perda

CE ONLINE - Dalam tempo 1 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu hanya mengesahkan 8 Paraturan Daerah (Perda) saja. Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H Zainal S.Sos M.Si, Rabu (30/12) kemarin.
"Untuk Perda rutin ada 3 yakni Perda Pertanggungjawaban, Perda APBD Perubahan dan Perda APBD tahun 2021. Sedangkan untuk usulan eksekutif sampai dengan saat ini ada 5 yang sudah disahkan," ungkap Zainal.

Bahkan Zainal menyebutkan, dari 5 Perda yang sudah disahkan masih ada sebagian yang masih berproses di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian untuk Perda yang masih dalam tahapan pembahasan, Zainal mengungkapkan Masih ada 3 Perda lagi.
"Sedangkan untuk Perda inisiatif tahun ini masih belum ada," kata Zainal.

Zainal menyebutkan, sebenarnya saat ini ada 2 rancangan Perda inisiatif. Namun saat ini masih dalam penyelesaian Naska Akademiknya (NA).
"Sebenarnya ada yang saat ini sedang dalam rancangan NA nya, Yani terkait dengan olahraga dan bantuan hukum dan lembaga adat," ujar Zainal.

Sementara itu, untuk juga ada 2 perda yang ditolak oleh anggota legislatif. Diantaranya yakni Perda terkait pendidikan dan juga perda tentag penyiaran.
"Untuk Perda soal pendidikan itu ditolak karena adanya perubahan Undang-undang tentanga pendidikan. Kalau yang penyiaran itu karena adanya perubaha aturan yang atasnya," ungkapnya.

Sementara itu, untuk diketahui bahwa sebelumnya dewan sudah menargetkan 21 Perda yang disahkan hingga akhir tahun ini. Namun sayangnya target tersebut masih belum bisa dicapai.
"Persoalan target itu, Itu bukan target, itu persiapan, itu ada 21 perda. Namun memang ada beberapa dokumen yang belum selesai, jadi belum bisa kita selesaikan. Namun kan itu domainnya sudah yang dikerjakan lagi. Kalau di kita tidak ada PR lagi," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: