Pemprov Warning ASN Keluyuran Saat WFH
CE ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mewarning dan akan memberlakukan sanksi bagi ASN yang keluyuran selama kebijakan Kerja Dari Rumah (Work From Home). Dimana kebijakan itu berlaku hingga 15 Januari 2021 mendatang.
Di sisi lain, bahwa selama melaksanakan WFH para ASN akan ikut diawasi oleh Satpol PP. Bagi yang melanggar dan ditemukan ASN yang keluyuran, siap - siap terkena sanski. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti mengatakan, pemberian sanksi itu menjadi kebijakan petugas satpol PP.
"Kita harapkan ASN benar - benar menerapkan kerja dari rumah ya dan kalau itu (berkeliaran) harusnya ada sanksi," kata Diah.
Sesuai intruksi Gubernur Bengkulu, kebijakan WFH dilakukan untuk memutus mata rantai penularan covid - 19. Selain itu, ASN juga dilarang bepergian keluar daerah selama libur natal dan tahun baru. Diah mengatakan, kebijakan itu bisa saja diperpanjang melihat situasi dan kondisi di lapangan.
"Kita lihat dulu kondisinya, apakah diperpanjang atau tidak," kata Diah.
Ia mengatakan, sama WFH, seluruh tugas - tugas ASN dilakukan dari rumah dan juga melalui sistem daring. Kebijakan tatap muka untuk pelayanan publik dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk rapat - rapat dilakukan dengan virtual," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, sebanyak 52 ASN di lingkup Pemprov Bengkulu terpapar covid - 19. Penyebabnya sebagian tertular dari pasien positif, sesama rekan kerja dan baru pulang dari perjalanan dinas. ASN positif tersebut melakukan isolasi mandiri dan diawasi secara ketat oleh petugas satpol PP. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>