Pemprov Konsisten Naikkan BBM Non Subsidi

Pemprov Konsisten Naikkan BBM Non Subsidi

Yuliswani : Sudah Setahun Sosialisasi

CE ONLINE - Nampaknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tetap konsisten menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi terhitung 1 Januari 2021 dan tidak akan ditunda lagi. Hal ini disampaikan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Yuliswani saat menggelar konferensi pers terkait Perda nomor 11 tahun 2019 tentang pajak daerah sebagai perubahan Perda nomor 2 tahun 2011, Senin (4/1) kemarin.

Apalagi menurutnya, Perda tersebut seharusnya sudah dijalankan sejak di sahkan pada tahun 2019 lalu. Bahkan saat didukung oleh Pergub nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) naik dari 5 persen menjadi 10 persen, itu bahkan harusnya sudah dilaksanakan paling lambat September 2020 lalu.
"Bahkan dalam Pergub itu, diberi waktu penerapan sampai itu September 2020 lalu. Namun mengingat masih dalam masa pandemi, Pemprov memutuskan baru akan memberlakukan pada awal Januari ini," sampainya.

Dikatakannya, untuk sosialisasi yang dilaksanakan selama 1 tahun sendiri dirasa sudah cukup untuk menerapkan Perda ini di awal Tahun 2021. Apalagi Perda ini sendiri menurut Yuliswani dibuat berdasarkan rekomendasi BPK.
"Sosialisasi selama 1 tahun saya rasa sudah lebih dari cukup. Perlu juga ditekankan disini bahwa PBBKB kita 5 persen itu sudah bertahun-tahun kita nikmati, dan ini angkanya terendah di Sumatera. Sehingga untuk menyeimbangkan dengan daerah-daerah lain, dan juga meningkatkan PAD maka BPK merekomendasikan agar menaikkan PBBKB menjadi 10 persen yang dituangkan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 dan dikukung Pergub Nomor 2 tahun 2020," terang Yuliswani.

Terpisah Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu yang juga Ketua Fraksi Golkar Provinsi Drs H. Sumardi MM menyatakan dengan kenaikan tarif harga BBM itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Jadi kenaikan atau penyesuaian tarif BBM itu berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2019 kemudian penerapan pemberlakuannya dengan adanya Pergub tahun 2020.

Akan tetapi penerapannya ini nanti akan dilihat, Gubernur tentu akan melakukan evaluasi kembali. Jika memang dirasa memberatkan rakyat tentu akan dilakukan kajian dan pertimbangan selanjutnya atas pemberlakukan tarif harga BBM khusus itu," ungkap Sumardi.

Sementara itu, seperti diketahui, dengan tarif baru PBBKB maka harga BBK jenis Gasoline yaitu Pertalite saat ini menjadi menjadi Rp8.000,-/liter, Pertamax Rp9.400,-/ liter, Pertamax Turbo Rp10.250,-/ liter. Sedangkan BBK jenis Gasoil Seperti Dexlite mengalami perubahan harga menjadi Rp9.900,-/ liter dan Pertamina Dex Rp10.650,-/ liter. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: