Optimalisasi PAD Melalui Sektor PBBKB
CE ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta untuk dapat mewujudkan capaian terget pendapatan dari sektor PBBKB, pasca diberlakukannya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Provinsi Bengkulu. Ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP MM, Jumat (8/11) kemarin.
"Sebagaimana diketahui kenaikan PBBKB sebesar 10 persen itu merupakan implementasi Perda No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Sehingga menyebabkan beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di daerah kita mengalami kenaikan dibanding ketika PBBKB masih sebesar 5 persen," sampainya.
Meskipun demikian, lanjut Edwar, pendapatan yang sudah ditargetkan pada sektor PBBKB ini, harus tercapai. Terlebih kenaikan PBBKB atas dasar untuk mengoptimalkan PAD.
"Tentu saja, PAD baru bisa dikategorikan optimal ketika target dari sektor PBBKB itu tercapai. Dimana pada APBD tahun ini, target yang dimaksud sebesar Rp 1.001.003.454," kata Edwar.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Bengkulu, Ferdy Fajrianade Candra menyampaikan, nilai sebesar 10 persen PBBKB tersebut dihitung per liter. Jadi setiap liter BBM non subsidi yang terjual, 10 persennya merupakan PBBKB.
"Khusus di Provinsi Bengkulu ini dalam kondisi normal, konsumsi BBM dirata-ratakan sekitar 150 ribu Kilo Liter (KL) per tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Asisten II Setdaprov Bengkulu, Hj. Yuliswani, SE, MM menyampaikan, pemberlakukan PBBKB sebesar 10 persen, yang berujung naiknya harga beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama non subsidi di Provinsi Bengkulu merupakan langkah untuk mengoptimalisasi PAD.
"Ini juga merupakan tindaklanjut rekomendasi BPK RI," singkatnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>