Langgar Prokes Dipenjara 2 Hari
CE ONLINE - Jika draft Raperda tentang adaptasi kebiasaan baru yang saat ini masih dibahas di DPRD Provinsi disetujui menjadi perda, maka pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) akan disanksi pidana kurungan selama 2 hari. Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, Herwan Antoni S.KM M.Kes yang menyebutkan bahwa itu telah tertulis dalam draft Raperda kebiasaan baru yang berlaku untuk perseoragan.
"Kalau dalam isi draft Raperda Kebiasaan baru tersebut, pelanggar Promes perorangan akan disanksi pidana penjara selama 2 hari dan denda Rp 250 ribu," kata Herwan.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang juga terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 terancam hukuman penjara 1 bulan dan denda Rp 5 juta. Pelanggaran yang dimaksud seperti tidak mengenakan masker bagi perseorangan, kemudian bagi pelaku usaha tidak menyediakan tempat mencuci tangan, mengatur jarak, dan menciptakan kerumunan.
"Seperti diketahui, Raperda ini dibuat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya.
Sementara itu sebelumnya Sekda Provinsi, Drs Hamka Sabri M.Si dikonfirmasi tidak menampikkan dalam usulan Raperda, pada poin sanksi terdapat pidana penjara. Hanya saja untuk kepastian sanksinya, ia mengatakan baru bisa dipastikan pasca Raperda tersebut disahkan nanti.
"Yang jelas dalam draft memang ada, tapi itukan belum bersifat final lantaran harus dibahas terlebih dahulu," kata Hamka.
Sehingga, lanjut Hamka, nantinya setelah pembahasan barulah pihaknya melakukan ekspose poin-poin penting yang terdapat dalam Raperda tersebut.
"Ekpose itu sendiri juga sekalian untuk sosialisasi. Kita menargetkan dengan disahkannya menjadi Perda, kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap prokes bisa meningkat," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya 8 fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu dalam paripurna dengan agendan pemandangan umum terhadap nota penjelasan yang disampaikan Gubernur, menyatakan setuju agar Raperda itu dibahas. (CE2)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>