Masih Ada Desa Masuk Kawasan Hutan

Masih Ada Desa Masuk Kawasan Hutan

CE ONLINE - Didalam wilayah Provinsi Bengkulu saat ini masih ada Desa/kelurahan yang dinyatakan masuk dalam suatu kawasan hutan. Ini sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi S.Sos, Selasa (12/1) kemarin.
"Kita minta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi untuk bersikap lantaran sejumlah desa-desa yang dimaksud lebih dahulu keberadaannya ketimbang penetapan kawasan hutan," sampai anggota dewan yang akrab disapa Edi Tiger ini.

Dikatakannya, seperti di Kabupaten Lebong, masih ada beberapa desa yang dinyatakan masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Seperti desa Kota Donok, Suka Sari, Trans Mangkurajo, Talang Ratu, Ketenong I, Ketenong II, Bandar Agung, dan Sungai Lisai.
"Begitu juga dengan desa di Kabupaten lainnya. Bahkan dalam wilayah Kota Bengkulu saja, ada sebagian wilayah Kelurahan Kadang masuk kawasan Taman Wisata Alam (TWA). Padahal wilayah desa/kelurahan itu keberadaannya lebih dulu dibanding penetapan kawasan hutan," ujarnya.

Maka dari itu, menurut Edi Dinas LHK harus berperan dalam masalah ini, karena menimbulkan keresahan dan dapat memicu polemik di tengah-tengah masyarakat.
"Kita menyadari, memang sebagai kawasan hutan itu bukan kewenangan Dinas LHK. Tapi apa salahnya selaku OPD teknis, Dinas LHK dapat memfasilitasi masyarakat," kata Edi.

Misal, sambungnya, memfasilitasi masyarakat untuk bertemu dengan pihak terkait yang memiliki kewenangan pada kawasan hutan, hingga ditemukan solusi terbaik. Kemudian baru bersama-sama mengurusnya agar desa/kelurahan bisa dikeluarkan dari kawasan hutan ke Kementerian LHK.
"Kalau selama inikan Dinas LHK terkesan lepas tangan, sehingga masyarakat harus berjuang sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Kadis LHK Provinsi, Ir. Sorjum Ahyan, MT menyampaikan, terkait masalah ini bakal ditindaklanjuti pihaknya ke Kementerian LHK.
"Namun sebelum itu kita lakukan pendataan terlebih dahulu. Memang masalah ini sudah cukup lama, dan bukan perkara mudah untuk mengurusnya. Karena kewenangan penuh pelepasan kawasan itu pada Kementerian LHK," singkatnya. (CE2)

Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: