Perda AKB Untuk Ketenangan Berusaha

Perda AKB Untuk Ketenangan Berusaha

CE ONLINE - Dirumuskannya Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk ditetapkan menjadi Perda bertujuan untuk memberikan ketenangan dalam berusaha. Ini sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi, Drs. Gunadi Yunir M.M kepada wartawan, Rabu (20/1) kemarin.
"Perda ini dibuat untuk ketenangan dalam berusaha. Dalam artian berusaha tetap dilakukan, namun tetap juga menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)," sampainya.

Menurut Gunadi, melalui Perda AKB, nantinya pemerintah dapat memberi pengarahan kepada masyarakat terkait dengan pentingnya menerapkan Prokes. Bertujuan agar masyarakat dapat patuh dan menerapkan Prokes itu sendiri, dengan menimbang adanya sanksi yang akan didapat jika tidak menerapkan Prokes.
"Jangan sampai dari pihak Pemerintah sudah berusaha untuk memerangi Covid-19, namun masyarakat sendiri malah tidak patuh," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya sanksi, baik pidana maupun denda, maka jelas akan menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang masih nekat tidak menerapkan Prokes.
"Janga sampai nanti Perda AKB sudah disahkan, namun realisasinya tidak dijalankan. Untuk sanksi sendiri kedepan masih akan dibahas baik sanks secara pidana maupun sanksi berupa denda," kata Gunadi.

Lebih jauh Gunadi menyebutkan, beberapa hal yang memang dianggap perlu, memang seharusnya dirincikan dalam isi Perda tersebut. Agar nanti dalam penerapannya tidak ada kerancuan yang terjadi. Termasuk juga terkait dengan penerapan Prokes bagi para pekerja EO Pernikahan yang sekarang cukup terdapak dengan adanya Pandemi Covid ini.
"Perda AKB ini kan dibuat atas dasar rekomendasi dari Kemendagri. Jadi memang prioritas dan jika perlu ada beberapa hal yang dirincikan ya masukkan saja, jadi kan nanti tidak rancu," ungkapnya.

Sementara itu, Gunadi menerangkan bahwa yang terpenting dalam Perda AKB ini nantinya adalah realisasinya. Dimana agar masyarakat dapat tetap menjalankan pekerjaannya untuk mencukupi kebutuhan hidup, namun tehap dapat menjaga Prokes.
"Yang terpenting kan jelas agar Perda ini nantinya dapat dijalankan. Agar ini menjadi kebiasaan, jangan sampai misal memakai masker nantinya dicemooh padahal memang sudah ada Perdanya. Sehingga diharapkan nantinya Perda ini dapat mendorong masyarakat agar tidak lagi memicu kegiatan yang mengundang keramaian apalagi tidak memenuhi Prokes," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: