Sekda 7 Kabupaten Ditunjuk Plh Bupati

Sekda 7 Kabupaten Ditunjuk Plh Bupati

CE ONLINE - Terkait dengan berakhirnya masa jabatan Bupati di 7 Kabupaten yakni Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan, Mukomuko dan Bengkulu Utara yang berakhir pada 17 Februari mendatang, Gubernur sudah mendapat petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ini sebagaimana diungkapkan Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah kepada sejumlah awak media, Kamis (4/2) kemarin.

Dikatakan Gubernur bahwa Kemendagri memutuskan bahwa tidak akan ada penunjukan pejabat dilingkungan Pemprov yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Melainkan Sekretaris Daerah (Sekda) di masing-masing Kabupaten yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati masing-masing.
"Pertama kita diminta untuk menyiapkan nama-nama untuk 7 Kabupaten yang masa jabatan Bupatinya berakhir pada 17 Februari mendatang. Namun terbaru kita diminta untuk menetapkan Sekda masing-masing Kabupaten sebagai Plh Bupati," sampai Gubernur.

Menurut Guberur, keputusan Kemendagri tersebut dinilai cukup tepat dan efektif, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Jadi misalnya Kepahiang, maka Sekda Kepahiang yang akan dilantik sebagai Plh Bupati Kepahiang sampai dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik," ungkapnya.

Namun diketahui bahwa untuk jabatan Plh sendiri tentunya memiliki jangka waktu yang terbatas. Sehingga terkait hal tersebut, Gubernur yakin pihak Kemendagri sendiri memiliki alasan yang kuat untuk tidak menunjuk Plt melainkan Plh.
"Saya rasa pusat sudah punya perhitungan-perhitungan. Mungkin hitungannya tidak terlalu lama, makanya ditentukan Sekda yang ditunjuk sebagai Plh," ujar Gubernur.

Sementara itu, untuk jabatan Gubernur yang akan berakhir pada 12 Februari mendatang, Gubernur menyatakan tidak mengetahui apakah akan dijabat Plt dilingkungan Kementerian pusat. Atau justru sama seperti Kabupaten, dimana Sekda yang ditunjuk sebagai Plh Gubernur.
"Untuk tingkat Gubernur, itu kan kebijakan pusat. Apakah nanti ditunjuk pejabat kementerian atau justru ditunjuk Sekda seperti Kabupaten. Itu wilayahnya pusat, kita tunggu saja," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: