Daftar SIM Cukup dari Rumah

Daftar SIM Cukup dari Rumah

CE ONLINE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong, menyebut bahwa saat ini masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Pasalnya, cukup dari rumah pendaftaran permohonan pembuatan SIM bisa dilakukan.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan S Sos mengatakan bahwa pendaftaran pembuatan bisa dilakukan melalui registrasi secara online. Hal ini bisa dilakukan dengan scan barcode QR melalui Smartphone. Dimana setelah melakukan scan barcode tersebut, secara otomatis akan masuk ke google form atau pengisian formulir.
"Setelah masuk ke google form, masyarakat langsung mengisi form tersebut. Setelah memastikan data yang diisi benar, masyarakat langsung bisa mengirimkan formulir tersebut sesuai dengan petunjuk yang ada," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Kasat, setelah data dikirim maka secara otomatis akan masuk ke petugas Satpas. Kemudian dari petugas akan melakukan verifikasi terhadap form yang dikirim pemohon. Setelah dipastikan Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Sabtu, 20 Februari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: