Pembekalan CPNS 2019, Sekda Minta ASN Luar Daerah Wajib Pindah KTP

Pembekalan CPNS 2019, Sekda Minta ASN Luar Daerah Wajib Pindah KTP

CE ONLINE - Sebanyak 98 CPNS formasi tahun 2019, saat ini tengah melakukan pembekalan. Disisi lain Sekretaris Daerah (Sekda) mengatakan untuk seluruh ASN diwajibkan untuk pindah catatan kependudukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) H. Mustarani Abidin SH. Msi menyebut Perpindahan catatan kependudukan dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) diharuskan secepatnya dilakukan para ASN yang baru dilantik supaya dapat bekerja dengan maksimal di Kabupaten Lebong.
"Beberapa regulasi terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang Undang nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 dan PP 11 tahun 2011 tidak mengikat ASN untuk pindah," ungkap Sekda.

Kendati demikian, kewajiban pindah KTP menjadi warga Lebong yang ada dalam UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga berlaku bagi CPNS dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah lama bekerja.

Lebih lanjut kata dia, memaparkan beberapa hal yang juga harus diterima PNS baru di lingkungan Pemkab Lebong yaitu perpindahan KTP daerah.
“Mereka juga punya hak atas beberapa program uang sudah bergulir. Yakni Pendidikan dan Kesehatan yang bisa diakses secara gratis,” sampainya.

Kewajiban pindah KTP ini sudah sesuai dengan ketentuan kementrian untuk memajukan Dana Alokasi Umum (DAU) , karena mereka rata rata CPNS ininbukan orang Lebong jadi pemerintah daerah meminta CPNS daerah lain pindah ke KTP Lebong secar ekonomi juga DAU kita akan meningkat.
"Dinas Dukcapil dari daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah ke daerah baru. Nantinya, daerah tujuan tidak boleh menolak orang yang ingin berpindah itu dan harus memproses perpindahan KTP orang tersebut," katanya.

Selanjutnya juga ASN juga kan mereka bekerja secara terikat, dan tidak mungkin cuma sebulan dua bulan. Memang sudah seyogyanya juga pindah supaya ada rasa memiliki kepada daerah dan bisa bekerja secara maksimal,” pungkasnya.

Adapun kewajiban pindah KTP, katanya tercantum dalam UU 23 Tahun 2006 dengan klausul bahwa orang yang sudah tinggal selama 6 bulan atau lebih diharuskan pindah KTP. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: