Urgensi Perda AKB Mulai Dipertanyakan
CE ONLINE - Urgensi keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) saat ini mulai dipertanyakan. Ini sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler S.Ip M.Ap kepada sejumlah wartawan kemarin.
"Karena saat ini semua aktifitas masyarakat sudah mulai berjalan, seperti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) digelar secara tatap muka dan lainnya, maka kita sebelum pengesahan bakal mengkaji lagi urgensi Raperda itu," sampainya.
Dikatakan Dempo, sebenarnya Raperda AKB itu, pengesahannya ditargetkan pada bulan Februari lalu. Namun karena ada perubahan jadwal di Badan Musyawarah (Banmus) yang salah satunya terkait penetapan, pengesahan, dan pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
"Kemarin sempat tertunda dan sampai dengan saat ini belum tahu kapan bakal disahkan. Raperda ini sudah dibahas pasal per pasal, dan terakhir itu ada beberapa yang masih harus diperbaiki pihak eksekutif," ungkapnya.
Dempo mengaku, pihaknya pun sedikit bingung ketika Raperda itu disahkan menjadi Perda pada posisi aktifitas masyarakat sudah mengarah pada normal seperti biasa.
"Makanya nanti kita diskusikan secara internal dengan rekan-rekan di Komisi IV DPRD Provinsi, guna mencari solusi terbaik dalam hal urgensi keberadaan Perda AKB," ungkap Dempo.
Lebih jauh dikatakannya, Raperda itu sebenarnya sudah tahap pematangan. Tetapi jika dikemudian hari setelah disahkan, namun tidak ada manfaatnya, jadi untuk apa juga.
"Seperti soal memberikan sanksi, dan kerumunan. Saat ini sudah ada vaksin, kasus Covid-19 juga sudah menurun. Eksekutif juga telah memperbolehkan kegiatan-kegiatan di tengah-tengah masyarakat, Sehingga perlu dikomunikasikan lagi," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>