Warga Pelihara Siamang Usia 7 Bulan

Warga Pelihara Siamang Usia 7 Bulan

CE ONLINE - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Bengkulu, menerima 1 satwa dilindungi jenis Siamang. Dikatakan Kepala BKSDA Wilayah I Bengkulu, Said Jauhari, S.Hut bahwa satwa yang dilindungi tersebut didapatkan pihaknya dari warga usai diserahkan ke Polres Rejang Lebong.
"Jadi, salah satu warga menyerahkan satwa dilindungi jenis siamang ini kepada Polres Rejang Lebong. Nah dari Polres Rejang Lebong ini diserahkan kepada kita," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/3) kemarin.

Menurut Said, bahwa Siamang tersebut berusia 7 bulan berjenis kelamin betina. Lanjut Said, bahwa Siamang tersebut saat ini dalam proses evaluasi untuk selanjutnya dilepasliarkan.
"Kita rawat dulu, pasca dirawat oleh warga. Karena dikhawatirkan ada perubahan perilaku. Setelah dipastikan dengan kondisinya sehat, stabil maka akan kita lepasliarkan," sampainya.

Sementara itu, kata Said saat ini pihaknya juga masih melakukan pendataan terhadap satwa yang dipelihara masyarakat. Termasuk yang sebelumnya belum dilindungi menjadi dilindungi.
"Setelah selesai pendataan, maka kita akan sosialisasikan kepada masyarakat khususnya yang masih memiliki satwa-satwa dilindungi. Agar nantinya bisa dilepasliarkan ke habitatnya. Hal tersebut, tidak lain guna menjaga populasi daripada hewan dilindungi tersebut," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: