BPK RI gelar Exit Meeting di Ruang Bupati Lebong

BPK RI gelar Exit Meeting di Ruang Bupati Lebong

CE ONLINE - Pemkab Lebong beserta Sekda, BKD dan seluruh OPD saat ini tengah mengikuti exit meeting di ruang Bupati Lebong. Yang mana exit meeting tersebut ialah Pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu.

Dalam kunjungan BPK RI perwakilan Provinsi ke Kabupaten Lebong ialah untuk melihat sejauh mana kinerja Interim Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Lebong. Berdasarkan surat pemberitahuan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu dengan nomor: 01/Pendahuluan/02/2021 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tertanggal 15 Februari yang ditandatangani Ketua Rim Merry Hastuti.

Kepala Sub Auditorat Bengkulu, Ranni Agriadi, SE, M.Si, Ak, CA, mengatakan Pemeriksaan terhadap seluruh OPD atas LKPD bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD.

Untuk itu, ada empat sasaran pemeriksaan BPK yaitu Kesesuaian dengan standart Akuntasi pemerintahan, Kecukupan Pelengkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang, Efektifitas sistem pengendalian keuangan internal.
"Nantinya disana akan terlihat apakah laporan keuangan tersebut ada kelemahan dari pada sistem keahlian internal dan juga laporan keuangan itu sendiri disana juga terlihat tingkat matearilitas sertifikasi apakah kemungkinan yang terjadi salah saji jika memang terjadi salah saji, nantinya itu tetap menjadi temuan.

Jadi, selama 20 hari sudah melihat-lihat pertanggungjawaban yang disampaikan masing-masing OPD. Dari hasil itu ada beberapa catatan-catatan. Kami mohon nanti bisa ditindak lanjuti terutama yang terkait dengan penyajian laporan keuangan,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, SH, MSI mengatakan Tim BPK turun melakukan pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari sebelumnya. Dan juga menyatakan akan menindaklanjuti catatan atau temuan yang disampaikan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Pertama kami sampaikan terima kasih atas catatan yang disampaikan. Kami juga mohon maaf jika selama 20 hari ini terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penyajian laporan. Pada prinsipnya, kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi saran dari BPK RI,” ucapnya.

Ia pun meminta kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang disampaikan, baik terkait dengan kepatuhan maupun laporan keuangan. (**)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: